Lindungi Anak di Era Digital, Indonesia Larang Usia Dibawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos

  • Whatsapp
Lindungi anak di era digital, usia dibawah 16 Tahun tak boleh miliki akun medsos (foto: kemenpar)

Jakarta, beritalima.com|- Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas melindungi anak-anak dari ancaman dunia digital, dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS Komdigi (Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak-Kementerian Komunikasi dan Digital), menetapkan usia dibawah 16 tahun dilarang memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan menyasar berbagai platform populer yang selama ini banyak digunakan anak dan remaja, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah menilai keputusan ini tidak bisa lagi ditunda. Pasalnya, berbagai ancaman di ruang digital semakin nyata dan langsung menyasar anak-anak, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga fenomena kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini diambil demi melindungi masa depan generasi muda di tengah derasnya arus teknologi. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya.

Menurutnya, selama ini beban pengawasan anak di internet terlalu besar ditanggung oleh orang tua. Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa platform digital juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Pemerintah menyadari kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi pengguna maupun platform digital. Namun langkah ini dinilai sebagai upaya preventif untuk mengurangi berbagai risiko yang selama ini sering luput dari pengawasan.

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini sekaligus menjadi cermin negara terlambat merespons ancaman di ruang digital. Selama bertahun-tahun, anak-anak telah bebas mengakses berbagai platform tanpa pengawasan dan regulasi yang jelas.

Di sisi lain, efektivitas aturan ini juga masih menjadi pertanyaan. Tanpa sistem verifikasi usia yang kuat dari platform digital, kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas. Anak-anak tetap bisa membuat akun dengan memalsukan usia jika tidak ada mekanisme kontrol yang ketat.

Karena itu, implementasi regulasi ini akan menjadi ujian bagi pemerintah dan perusahaan teknologi global. Apakah benar mereka serius melindungi anak-anak, atau sekadar meredam kritik publik yang semakin keras terhadap dampak media sosial bagi generasi muda.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait