Lindungi Pedagang Lama, Pemkot Tangguhkan Izin Pendirian Minimarket

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemkot Madiun, Jawa Timur, memilih menangguhkan izin pendirian puluhan minimarket agar para pengusaha kecil dan tradisional di bidang perdagangan seperti warung mracang dan toko kelontong, tetap hidup.

“Kita akan menguatkan ekonomi produktif pasar tradisional. Izin yang masuk enam bulan terakhir ini kita stop dulu. Jadi untuk minimarket, Pak Wali memerintahkan untuk ditangguhkan dulu izinnya. Izin masuk ke saya tapi memang harus dihentikan dulu,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Madiun, H, Maidi, Jumat 3 Oktober 2017.

Menurut Maidi, Pemkot tidak ingin berbagai usaha yang diperbolehkan masuk dan beroperasi mematikan usaha yang lebih dulu ada.

“Kita tidak ingin investor yang masuk di sini (Kota Madiun) tapi justru mengurangi pendapatan atau mengganggu usaha yang sudah berjalan. Itu tidak sehat. Termasuk buat tenaga kerjanya, sirkulasi produksi dan sebagainya,” urainya.

Sekda Maidi menyatakan, Pemkot Madiun sudah melakukan berbagai upaya seperti merevitalisasi dan merenovasi beberapa pasar tradisional, agar keberadaannya tidak kalah dengan toko modern.

Disebutkannya, saat ini terdapat 56 toko modern berupa minimarket di Kota Madiun. Dengan jumlah ini, bila izin minimarket baru diloloskan maka dikhawatirkan toko-toko semacam ini akan berjubel.

“Kalau kita lihat jumlahnya yang sudah begitu banyak, lalu apakah ekonomi tradisional yang sudah, bisa hidup. Maka kita beri kesempatan kepada yang lama untuk hidup dan diberi kesempatan untuk berkembang seperti ada pinjaman modal dan lain-lain,” ujarnya.

Alasan lain dari penangguhan izin ini adalah soal keindahan tampilan kota. “Jadi semuanya dikaji dulu, ditelaah. Termasuk soal keindahan kota kita,” pungkasnya. (madiuntoday).

Ket. Foto: H. Maidi (Foto Dok: Dibyo/beritalima.com)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *