TEBINGTINGGI, beritalima.com- Walikota DPD LSM Lira Tebingtinggi, Ratama Saragih mendesak Mustaqpirin SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk meningkatkan status pemeriksaan laporan masyarakat pedagang Pasar Kain dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Perbuatan Melawan Hukum yang di kelola Dinas Perdagangan c/q Unit Pelaksana Teknis ( UPTD ) Pasar Disperindag Tebingtinggi dari Pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) naik menjadi penyidikan dengan menetapkan tersangkanya demikian pernyataan pres rilisnya kepada awak media Senin (16/11/2020).
Menurutnya peningkatan status Pulbaket ke Penyidikan sudah bisa dilakukan karena unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi baik Unsur Formil (formele wederrechtelijkheid) dan Unsur Materilnya (materieel wederrechtelijkheid).
Unsur formil sudah terpenuhi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 423 KUHPidana jo pasal 425 KUHPidana dengan data pembanding LHP BPK nomor.43 C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 23 April 2020 halaman 23 s.d 24 sekaligus sebagai alat bukti yang dikategorikan mens rea ( unsur subjektif ) adanya kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmeek). Unsur formil dan atau unsur objektif dapat dilihat dari sifat melanggar hukum, kualitas dari si pelaku (ASN dalam kejahatan Jabatan), dan Kausalitas yakni Suatu Tindakan sebagai penyebab dengan kenyataan sebagai akibat.
Semua alat bukti Surat dan keterangan saksi sudah cukup sebagai bukti permulaan dilakukannya penyidikan mulai dari tanda terima pembayaran, baik itu Meteran Token Listrik, Tagihan listrik. surat pemberitahuan pengosongan kios, suami istri mendapat kios, kios yang ditempati tidak sesuai dengan nomor undi yang diperoleh, tidak ikut pencabutan nomor undi namun menerima KIP, menyewakan kiosnya kepada pihak lain, mencuri arus listrik dengan menyambung langsung ke panel induk dan pemegang KIP yang misterius yang keseluruhanya tidak berdasarkan asas legalitas dimana semuanya tidak ada diatur dalam Peraturan Walikota Nomor.8 Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Responder resmi BPK ini mengatakan bahwa dalam LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara tersebut diuraikan bahwa Dinas Perdagangan Tebingtinggi pada TA.2019 menganggarkan belanja modal tanah sebesar Rp.2.205.857.000,-dengan realisasi sebesar Rp.2.069.080.210,94 atau 93.80% dari anggaran, diantaranya terdapat program peningkatan efisiensi perdagangan dalam negeri dengan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar yakni dilaksanakan dengan pemasangan token listrik pada pasar kain kl.MT.Haryono T.Tinggi, melalui Surat Perintah Kerja (SPK) nomor.510/2198/PBJ-PL/Disdag/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.150.750.864.00.-yang dikerjakan oleh CV.TBJ dengan masa kerja 80 hari kalender terhitung sejak tanggal 10 Juni s.d 28 Agustus 2019.
Inilah buktinya bahwa sesungguhnya Negara sudah menanggung keseluruhan sarana dan prasarana pasar dengan pemasangan token liatrik, namun pedagang pasar kain tetap dipungut pembayaran meteran token listrik sebesar Rp.365.000 lengkap tanda terma.
Jika dihitung secara bruto transaksi pembayaran meteran token listrik Ilegal yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp.365,000 X 177 kios yakni sebesar Rp.64.605.000.- dengan catatan belum semua kios terpasang Token Listriknya.
Belum lagi praktek-praktek pungutan liar lainya untuk maksud agar para pedagang pasar kain mendapat kemudahan dalam Hak Pemakaian Pasar Kain tersebut.
Ditempat terpisah, Walikota Non Budgeter ini sudah menghubungi Manager PLN Ranting Tebingtingi, Hans. Ia mengatakan bahwa telah memberikan keterangan dihadapan Jaksa Penyidik Kejari Tebingt
Koordinator Jejaring Ombudsman ini sangat menantikan sikap Profesionalitas dan Proposionalitas dari pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri kota Tebingtingi serta Pihak Kepolisian Resort Tebingtinggi sehingga tercipta Ketertiban, keadilan dan kerugian yang diderita para pedagang pasar kain sebagai korban dapat impas, tutupnya.(*)