LIRA Jatim Minta Mantan Bupati Tanggung Jawab Mangkraknya Eks Lahan Ruislag Lawang View 

  • Whatsapp
M Zuhdy Achmadi Gubernur LIRA Jawa Timur.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Gubernur LIRA Jawa Timur M Zuhdy Achmadi menanggapi mangkraknya sejumlah lahan hasil Ruislag antara Lawang View dan Kelurahan Lawang Kabupaten Malang, beberapa tahun silam, yang terletak di desa Sumberporong dan Sumberngepoh Kecamatan Lawang.

“Mangkaknya lahan hasil tukar guling Lawang View ni termasuk penelantaran lahan, harusnya dulu sebelum ada ruislag dikaji lebih dulu, azaz manfaatnya,” ungkap Didik panggilan Akrab Gubernur LIRA Jawa Timur kepada beritalimacom Selasa 10/12/24.

Bacaan Lainnya

Dan yang paling bertanggungjawab dalam proses ruislag tersebut adalah mantan Bupati Malang periode 2005 – 2010 yakni Sujud Pribadi atas keberadaan tanah tersebut.

“Karena pada saat tukar guling beliau (Sujud Pribadi) menjabat bupati, bahkan, proses itu rusilag Lawang view saat itu amburadul dan berujung terjadi kasus dugaan korupsi, dan sudah masuk laporan di APH,” tegasnya.

LIRA juga menduga kuat aset berupa hektaran tanah itu sengaja dikaburkan sejak  pemerintahan terdahulu (2007). Walaupun, menurut Didik Pembangunan perumahan Lawang View sendiri dilakukan sekira tahun 2007. Dimana saat itu pihak pengembang membeli tanah yang merupakan eks tanah kas desa atau bengkok Pemerintahan Desa (Pemdes) Lawang. Proses ruilslagnya saat itu sempat ramai karena  diduga menabrak aturan, dan menjadi permasalahan hukum yang melibatkan banyak pejabat pemkab Malang.

“Tanah yang ditukargulingkan  kurang lebih 4,4 ha, adalah eks bengkok Desa Lawang dan sebagian milik Desa Kalirejo, untuk digunakan pengembang membangun Lawang View. Sebagai gantinya, pengembang membeli lahan warga yang berada di Desa Sumberngepoh dan Sumberporong,” kata Didik.

Luas tanah penggantinya yakni 5,6 hektare. Masing-masing seluas 1,1 ha di Desa Sumberngepoh dan seluas 4,5 ha di Desa Sumberporong. Dalam hal ini, LIRA menyoroti pemanfaatan tanah pengganti di dua desa tersebut.

“Bukan hanya pemanfaatannya saja yang kami soal, proses serah terimanya saat itu apakah sudah sesuai aturan, masyarakat perlu tau. Jika sudah tercatat sebagai aset pemkab, kenapa selama belasan tahun dibiarkan mangkrak, kan bisa disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” paparnya.

Namun, masih menurut Didik bahwa dirinya masih belum dapat memastikan, apakah ada unsur penyelewengan di dalamnya.

“Dugaan kami, lahan tersebut sengaja dikaburkan oleh pemerintahan terdahulu, karena menyisakan kasus hukum yang diduga sempat dipeti eskan oleh oknum tertentu,” ujar Didik.

Meskipun tanah hasil tukar guling, lanjut Didik, pemanfaatannya tidak boleh dihilangkan. Aturannya, kalau tanah yang dibeli itu dulunya tanah pertanian, artinya kan produktif, maka tanah penggantinya juga harus produktif.

“Harus dimanfaatkan untuk pertanian, intinya harus dikelola,” tegasnya.

Didik menambahkan juga bahwa, ada alasan dibalik penelantaran tanah tersebut, yang diduga dilakukan dengan sengaja. Salah satunya yakni permasalahan hukum yang sempat terjadi saat proses tukar guling itu dilakukan, sehingga takut terangkat kembali ke permukaan.

“Saat itu, sekitar tahun 2006-2007, bupatinya dijabat pak Sujud, proses (tukar guling) nya bermasalah. Bahkan sampai dalam meja APH (aparat penegak hukum), meski akhirnya menghilang bak ditelan bumi,” tuturnya.

Dirinya pun mendorong agar ada kejelasan terkait hal tersebut. Sebab dikhawatirkan malah akan menimbulkan permasalahan jika suatu saat akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Misalnya, ada program dan kebijakan yang akan memanfaatkan tanah itu, tapi ternyata status hukumnya masih samar. Nah itu yang perlu dipertegas. Apalagi, aset daerah juga menjadi salah satu hal yang tengah dipelototi oleh MCP KPK saat ini,” pungkas Didik.

 

Redaksi

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait