SIDOARJO, beritalima.com – Persidangan kasus Korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, (62), dan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp15,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Senin(9/1/2017).
Mantan Walikota Probolinggo HM Buchori dan Suhadak menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi DAK tahun 2009 senilai Rp15,9 miliar. DAK dari pemerintah pusat itu dialokasikan untuk bantuan fisik sekolah di Kota Probolinggo.
Namun dalam praktiknya, DAK itu disuga dikorupsi dengan modus meminta fee sebesar 5% setiap sekolah yang menerima bantuan dana untuk mebeller 70 sekolah dasar. Akibat praktik nakal itu, negara dirugikan Rp1,68 miliar.
Puluhan massa LSM LIRA juga ikut mengawal dan memantau jalannya persidangan, dibawah komando Walikota Lira Probolinggo Eko Prasetyo.
“Kami akan mengawal kasus ini, karena para terdakwa lainnya sdh dibui dan jangan sampai kasus ini berusaha ditutupi” ungkap Eko sapaan akrabnya.