LIRA Sayangkan Sikap Khofifah, Sekdaprov Jatim dijabat Pelaksana Harian dan 17 OPD Dibiarkan Kosong

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Lembaga Swadaya Masyarakat LIRA Jawa Timur menyayangkan sikap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang tetap mempertahankan Heru Tjahjono sebagai PLH Sekdaprov Jatim.

Mahmudi Ibnu Khotib, Sekwil Lira Jatim menilai bahwa langkah yang diambil Khofifah menunjukkan bahwa Khofifah kurang mampu dalam mengelola dan memimpin ASN di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

“Jabatan Sekdaprov itu sangat strategis, masak diisi oleh pelaksana harian. Walau tidak melanggar hukum tapi tidak elok dan memberikan pembelajaran negatif bagi masyarakat” ujar Ibnu sapaan akrabnya.

Selain menyoroti Sekdaprov, M. Ibnu Khotib juga menyikapi kosongnya 17 SKPD yang juga diisi oleh Pelaksana Tugas dilingkungan Setda Provinsi Jawa Timur.

“Kok sepertinya Bu Gubernur tidak punya kepercayaan dilingkungan ASN, sehingga menentukan pejabat aja tidak mampu, jangan sampai hal ini mengganggu pelayanan publik menjadi kurang optimal” Tandas Ibnu.

“Kaderisasi menjadi stagnan, bila ini terus dibiarkan seperti tidak ada orang lain lagi yang bisa jadi Sekda dan Pejabat di 17 OPD tersebut” pungkas Ibnu.

Diberitakan sebelumnya, Heru Tjajono kembali ditunjuk menjadi Sekdaprov Jatim lewat jalan Plh karena terdapat celah aturan yang dimanfaatkan Gubernur Khofifah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis celah tersebut terdapat di Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah.

“Ada celah di Pasal 4 itu, bahwasanya kepala daerah bisa menunjuk pelaksana harian,” jelas Nurkholis, (13 Maret 2021).

Sehari sebelumnya, Khofifah menegaskan kalau Heru belum pensiun tapi statusnya beralih menjadi pejabat fungsional ahli utama.

“Pak Heru tidak pensiun. Beliau pejabat fungsional, SK fungsional sudah turun,” imbuh Khofifah, (12 Maret 2021), sambil menunjukkan SK Presiden RI.

SK yang dimaksud Khofifah yakni petikan Keputusan Presiden RI Nomor 2/M/Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.•

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait