LIRA Surabaya Kritik PKPU Aturan Protokoler Kesehatan Masuk Kewenangan Bawaslu

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Internal DPD LIRA Kota Surabaya mendiskusikan PKPU terbaru tentang protokol kesehatan. Diskusi yang di promotori oleh Praktisi LHA (lembaga hukum & advokasi) LIRA Kota Surabaya, mempertanyakan kewenangan Bawaslu tentang penanganan pelanggaran  protokol kesehatan selama masa kampanye.


Dalam hasil diskusi tersebut, LIRA menyayangkan bahwa bawaslulah yang mempunyai kewenangan menangani protokol kesehatan dalam masa kampanye. Menurut Praktisi hukum LIRA protokol kesehatan bukan kewenangan bawaslu, kalaupun ditangani oleh bawaslu sebaiknya ketentuannya diatur dalam bentuk Undang-undang dan/atau PERPU agar memperoleh legitimasi hukum yang jelas.  


Menurut M.Anas Sekretaris LHA (lembaga Hukum & advokasi) LIRA Surabaya, hukum itu di buat dalam perpu, bukan dalam PKPU, Jika ada PKPU terbaru  menangani Protokol kesehatan tentu bisa ditolak. Karena protokol kesehatan tidak diatur dalam uu no.10 tahun 2016 tentang Pemilihan, dan Juga tidak diperjelas bentuk ancaman dan sanksi bagi “pelanggar”.


Lanjutnya. “Hukum itu di buat bersamaan dengan sanksi pelanggarannya, Kalau tiba tiba ada PKPU tentang protokol kesehatan, terus sanksinya seperti apa. Meskipun protokol kesehatan sifatnya mendesak tetap bukan wewenang bawaslu” , pungkasnya.


Ini adalah Sebagai bentuk Kritik LIRA pada bawaslu dan juga pemerintah dalam hal ini Kemendagri yang membawahi kewenangan Pilkada. LIRA akan menanyakan dasar hukum PKPU tersebut. Karene LIRA menemukan banyak kejanggalan yang tidak bisa di jadikan PKPU berdasarkan hukum yang berlaku. Dimana pemilukada akan di gelar bulan Desember mendatang. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait