TEBING TINGGI, beritalima.com- DPD LSM LIRA Tebing Tinggi mendesak Walkota, Umar Zunaidi Hasibuan, untuk membubarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dinas Perdagangan.
“Tidak bermanfaat bagi masyarakat dan berpotensi merugikan negara serta cendrung menimbulkan kegaduhan antara warga sipil,” ujar Ratama Saragih walikota Non APBD DPD LSM Lira Tebing Tinggi kepada awak media, Jumat 9 Oktober 2020.
Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan MenpanRB nomor.18 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian Dan Lembaga Pemerintah Nonkementrian dan diatur pada Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Perdagangan nomor. 96 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan.
UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Tebing Tinggi adalah Unit Pelaksa Teknis Daerah yang diberikan wewenang dalam hal tugas teknis operasional yaitu langsung memberikan jenis layanan publik kepada masyarakat, guna mendukung pelaksaan tugas organ induknya yakni Dinas Perdagangan Kota T.Tinggi dengan mengunakan petunjuk teknis yakni Peraturan Walikota Tebing Tinggi nomor.08 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Pasar daerah sebagaimana pernyataan Erwin Sitorus kepala UPTD Pasar Dinas perdagangan Kota Tebing Tinggi kepada B.Napitupulu wakil Sekretaris Daerah DPD LSM Lira T.Tinggi Jumat.
Sejak berfungsi sekitar bulan Juli 2017 UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota tebing Tinggi sebagai bagian dari nomenkelatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sampai case ini di temukan, ujar Jejaring Ombudsman ini, UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota T.Tinggi belum ada satupun kinerjanya yang mendekati Standart Pelayanan Minimal alias banyak menimbulkaan Konflik sesama pedagang, kegaduhan antara Pengurus Assosiasi Pedagang, adanya dugaan aroma KKN, Suap, Penyalah Gunaan Wewenang, Penyalah Gunaan Hak Pemakainan pasar, Monopolo Hak Pemakaian Pasar, adanya Broker, yang keseluruhannya menjurus kepada perbuatan melawan hukum.
Diawali dari Pasar Induk yang sudah menelan uang rakyat sekitar Rp.13.M hingga sekarang dikuatirkan menjadi Total Lost yang tak dapat difungsikan oleh UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota T.Tinggi, dimana UPTD Pasar menerima anggaran pemberdayaan UPTD pasar sebesar Rp.316.000.000 TA.2017.
Kemudian Revitalisasi Pasar Kain ( DAK ) yang menelan anggaran sebesar Rp.35.250.000.000 TA. 2017 yang diduga banyak meninggalkan penyalahgunaan anggaran dengan cara mengurangi Volume pekerjaan ; Spek Material Sarana dan Prasarana namun tak tersentuh Hukum dikarenakan TGR BPK nya tak masuk akal alias jauh dibawah perkiraan.
Selain dugaan merugikan uang negara, Revitalisasi Pasar kain juga menimbulkan polemik sampai saat ini, dimana ditemukan dugaan Pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perwa nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar daerah, penguasaan Hak Pemakaian Pasar lebih dari satu Hak Pemakaian Pasar (inisial TH, dan RS), Penyalah gunaan hak Pemakaian Pasar dengan cara Disewakan kepada Pihak lain (inisial Rf), lebih anehnya lagi ada dugaan pedagang yang menggunakan Kartu Identitas Pedagang (KIP) sementara (inisial RE), belum lagi adanya kepala UPTD Pasar bayangan yang bisa leluasa mengatur, mengalihkan, bahkan menjual Hak pemakaina pasar ( Kios Pasar kain ).
Lanjut kata Responder BPK ini, Revitalisasi Kios Pasar Patimura yang menelan uang Negara sebesar Rp.1.167.500.000 APBD TA.2018 menimbulkan permasalahan yakni adanya dugaan Kolusi dimana ada pihak yang bisa mendapatkan Hak Pemakaian Kios lebih dari satu bahkan sampai 7 pintu kios, bahkan satu unit kios tersebut ada penambahan fisik bangunan yang digabungkan kepada Rumah pihak yang ber KKN dengan UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota T.Tingi hingga sampai sekarang pemanfaatan Pasar Pattimura belum sepenuhnya berjalan normal, padahal UPTD Pasar Disperindag sudah mendapatkan anggaran Pemberdayaan Pasar sebesar Rp.315.985.000,- plus belanja Modal sebesar Rp.7.500.000 TA.2018.
Tahun Anggaran 2019 Pemberdayaan UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota T.Tinggi menggunakan anggaran negara yang fantastis yakni sebesar Rp.1.009.404.690 sebagaimana termaktub dalam Perda Kota T.Tinggi nomor.3 Tahun 2018 tentang APBD TA.2019, termasuk didalamnya anggaran revitalisasi pasar (DAK) sebesar Rp.2.824.655.000,- dan anggaran untuk Relokasi pedagang pasar kain dan pasar induk sebesar Rp.100.000.000.
Tahun anggaran 2020 UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota T.Tinggi lebih gemuk lagi alias lebih besar lagi menggunakan anggaran negara sebesar Rp. 1.573.906.700.-namun tetap tak ada manfaat yang signifikan, malah memicu potensi kerugian negara.
Pengamat kebijakan Publik dan anggaran ini meminta dengan sangat tegas kepada Walikota APBD T.Tinggi Bapak Umar Zunaidi Hasibuan untuk segera membubarkan UPTD Pasar Dinas Perdagangan kota T.Tinggi karena tidak bermanfaat bagi kalangsungan jalanya roda usaha, perdagangan sehingga tidak Match untuk menjadikan Kota T.Tinggi sebagai Pusat Kota Jasa dan Perdagangan, selain juga berpotensi merugikan uang negara yang sudah terkucur Miliaran rupiah hanya untuk Pemberdayaan alias Operasional UPTD Pasar Dinas Perdagangan T.Tinggi.
Penggiat Anti korupsi ini juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum ( Kepolisan dan kejaksaan ) untuk melidik unsur melawan hukumnya yakni penyalah gunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang nomor.31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor.20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami DPD LSM Lira T.Tinggi akan meyiapkan Laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setelah cukup pulbaket dan pulbukti” cetus Walikota Non APBD ini. (*).