SURABAYA, BeritaLima.com – Lembaga pemantau pemilu 2019 LIRA ingatkan seluruh anggota PPS dan PPK untuk menempel salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara di lingkungan kelurahan dan kecamatan masing-masing.
Berdasarkan undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 pasal 391 bahwa PPS wajib mengumumkan salinan hasil sertifikat hasil penghitungan suara di TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempel salinan tersebut di Tempat umum.
Serta undang-undang pemilu No 7 tahun 2017 pasal 393 ayat 5 bahwa PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu di tempat umun.
“Ini harus diperhatikan betul oleh seluruh anggota PPS”. Ujar Bambang Asraf selaku Komandan Satgas Pemantau Pemilu 2019 LIRA Jatim di kantornya, (23/4).
Ini juga lanjut assraf tertuang dalam pasal 61 PKPU nomor 3 tahun 2019 untuk PPS serta pasal 20 PKPU nomor 4 tahun 2019 untuk PPK diwajibkan mengumumkan di tempat umum di wilayah kerjanya selama 7 hari.
Menurutnya sampai saat ini banyak anggota PPS dan PPK yang mengabaikan peraturan ini.
“Jangankan ditempel ditempat umum, berdasarkan pemantauan relawan kami di berbagai daerah banyak kejadian beberapa PPS dan PPK yang justru melarang masyarkat sekedar ambil gambar hasil perolehan dan hasil rekapitulasi suara”. Ungkapnya.
Ia menegaskan ancaman sanksi bagi yang melanggar UU tersebut tidak main-main dan bisa dipidana jika terbukti.
Assraf menyebutkan berdasarkan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 508 setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dapat dipidana paling kurungan paling lama 1 tahun serta denda paling banyak 12 juta rupiah.
Pihaknya juga meminta kepada semua relawan pemantau di daerah untuk segera melaporkan jika mendapati anggota PPS dan PPK yang tidak memenuhi aturan UU pemilu.
“Saya sudah intruksikan kepada seluruh relawan di daerah untuk melaporkan jika mendapati anggota PPS dan PPK yang melanggar, biar tidak main-main dangan pemilu kali ini” . Pungkasnya. (ik).