Lisapaly Plt Walikota Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengukuhkan Yohana Lisapaly sebagai Pelasana Tugas (Plt) Walikota Kupang, Rabu (28/10/2016). Saat ini Yohana Lisapaly menjabat sebagai Asisten I Sedta Provinsi NTT. Dalam acara pengukuhan itu, sekaligus dilakukan Serah Terima Nota Pengantar Tugas oleh Gubernur NTT atas nama Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia, kepada Johanna E. Lisapaly, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.53-9976 Tahun 2016, tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang.

Gubernur Lebu Raya berharap, penetapan APBD Kota Kupang Tahun 2017 tidak terlambat. “ Saya percaya jika Pemerintah Kota Kupang aktif, didukung oleh DPRD Kota Kupang, dokumen itu bisa selesai tepat waktu. Bangun komunikasi yang baik, termasuk untuk Penetapan Peraturan Daerah terkait Penataan Organisasi Perangkat Daerah” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan tugas dan kewenangan Plt. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam ketentuan itu, Plt. Walikota mempunyai tugas dan wewenang untuk, yaitu pertama, memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“ Saya juga minta, agar proses administrasi penyerahan beberapa urusan pemerintahan yang dialihkan bisa dipercepat. Data Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) Kota Kupang, agar segera diselesaikan. Saya telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya, pada tanggal 3 Oktober 2016 lalu” demikian tambah Gubernur NTT.

Dalam kesempatan yang sama, Jonas Salean, Walikota Kupang incumbent juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi NTT saat mengemban tugasnya selama empat tahun tiga bulan itu.

“ Mari sama-sama kita rajut kebersamaan. Kepada Bapak Gubernur, kami tetap memohon bimbingannya. Jangan biarkan kami berjalan sendiri. Saat ini Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD sedang menyelesaikan Peraturan Daerah, terkait APBD Murni Tahun 2017 dan Organisasi Perangkat Daerah. Kami mohon dukungan penuh Ibu Johanna” kata Calon Walikota Kupang Periode 2017 – 2022 itu.

Kegiatan ini hadir, Ketua DPRD Provinsi NTT,  Anwar Pua Geno, Pimpinan DPRD Kota Kupang, Wakil Walikota Kupang bersama ibu, Unsur Forkompinda Provinsi NTT dan Forkompinda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Provinsi NTT dan Sekretaris Daerah Kota Kupang bersama para Asisten, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang serta para Camat serta Lurah se-Kota Kupang. (Ang) .

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *