JAKARTA – Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat dan otoritas pemerintah di daerah untuk meningkatkan literasi kesehatan. Tujuannya agar masyarakat memahami upaya yang dilakukan dalam mengambil kebijakan akan tepat sasaran. Seperti mengambil kebijakan terhadap para pelaku perjalanan di tingkat RT/RW atau di lingkungan instansi sosial dan ekonomi. Hal ini penting demi mencegah penularan seperti yang diakibatkan mobilitas arus balik paska mudik lebaran Idul Fitri.
“Apapun kebijakan yang dirancang, jika tidak diterapkan dengan baik di lapangan, tentunya tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ia mengingatkan otoritas di tingkatan RT atau RW untuk melakukan pengawasan bagi warganya yang baru saja kembali bepergian selama masa mudik lebaran. Agar bisa menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam. Dan otoritas setempat harus menindak tegas apabila masyarakat melakukan pelanggaran.
Hal yang sama berlaku pada instansi-instansi yang kembali menjalankan kegiatan sosial ekonomi paska liburan. Untuk senantiasa waspada, khususnya bagi pekerjanya yang baru saja melakukan perjalanan selama masa mudik lebaran. Pihak instansi pun dapat mendukung upaya ini, dengan memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menjalankan prosedur karantina 5 x 24 jam demi keselamatan bersama.
Untuk itu perlunya literasi kesehatan yang dipahami semua pihak. Sehingga kebijakan demikian dapat dipahami dan dijalankan oleh masyarakat termasuk instansi dalam menjalankan kegiatan sosial dan ekonominya. Agar literasi kesehatan meningkat, masyarakat dapat mengikuti dengan mengakses informasi penanganan pandemi melalui platform COVID-19.
Untuk perkembangan tingkat nasional, dapat mengakses ke alamat Covid-19.go.id dan infeksiemerging.kemkes.go.id. Beberapa provinsi pun sudah memilikinya, yakni DKI Jakarta dengan corona.jakarta.go.id/id, Jawa Barat dengan pikobar.jabarprov.go.id, Jawa Timur dengan infocovid19.jatimprov.go.id dan Jawa Tengah dengan corona.jatengprov.go.id.
“Selama pandemi, khususnya dalam 1 atau 2 bulan kedepan, potensi dampak arus balik berakibat peningkatan penularan. Diharapkan kita semua lebih memahami data yang ada demi menyusun strategi yang tepat serta membangkitkan kemawasdirian terhadap penularan di sekitar kita,” lanjutnya.
Meski demikian, Satgas tetap mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pemda terkait hal yang perlu dilakukan dalam penanganan pandemi di tingkatan terkecil dalam lingkungan masyarakat. Yaitu skenario pengendalian COVID-19 oleh pos komando (posko) desa/kelurahan yang dibagi berdasarkan zona risiko tingkat RT sebagaimana telah ditetapkan sejak 6 April 2021.
Diantaranya, zona hijau dimana dalam 1 lingkungan RT tidak memiliki kasus konfirmasi COVID-19. Tetap perlu dilakukan upaya khusus seperti pemantauan rutin, dan apabila ditemukan suspek segera dilakukan tes dan dikarantina.
Zona kuning, dimana di satu RT ditemukan 1 – 2 rumah yang memiliki kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan adanya isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya.
Zona oranye, pada satu RT yang memiliki 3 – 5 rumah dengan kasus konfirmasi. Maka perlu dilakukan isolasi mandiri dengan pengawasan yang ketat, menemukan suspek dan melacak kontak eratnya, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah, kecuali yang termasuk sektor esensial.
Dan zona merah, yakni pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat, serta menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Selain ini, kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya sejak akhir Januari 2021 ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PPKM Mikro. “Saya perlu garis bawahi, bahwa PPKM Mikro telah menggambarkan penerapan mikro lockdown. Pada prinsipnya, suatu pembatasan kegiatan di tingkat RT dalam mencegah penularan ke lingkungan sekitarnya,” imbuh Wiku.
Dan skenario mikro lockdown hanya berlaku pada RT dalam zona merah. Lalu, apabila kasus COVID-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpidnah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya.