( Upaya Bijak Menyikapi Sebuah Asas Hukum )
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Judul di atas adalah sebuah adagium yang menjadi salah satu asas hukum yang berarti “setiap perkara harus ada akhirnya”. Asas ini beberapa tahu lalu menjadi salah satu perdebatan publik segera setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu sendiri merupakan kesudahan terhadap uji materi ketentuan tentang peninjauan kembali yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam permohonannya yang petitumnya terdiri 5 poin tersebut, salah satu di antaranya ialah agar MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Segera setelah itu Mahkamah Agung (MA) pun rupanya merasa perlu menyampaikan sikapnya. Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, di samping MK (Pasal 24 ayat 2 UUD 1945) menentukan sikapnya dengan mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2014. Dalam SEMA ini pada pokoknya Mahkamah Agung secara formal berpendapat, bahwa peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 kali. Landasan yang digunakan Mahkamah Agung adalah ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, dan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.” Yang juga menjadi salah satu pertimbangan MA dalam mengeluarkan SEMA tersebut adalah berkaitan dengan salah satu asas hukum pidana yakni asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya karena berkaitan dengan “kepastian hukum”. Meskipun, dalam ranah HAM seseorang masih dapat dipertanyakan, apakah “kepastian hukum” masih relevan jika harus dilawankan dengan “keadilan”.
Sebelum akhirnya lahir SEMA di atas, pro kontra memang terjadi. Masyarakat hukum seolah terbelah dan tentunya dengan argumentasi masing-masing. Akan tetapi, terlepas setuju atau tidak, masing-masing tampaknya mempunyai alasan yang rasional, terutama jika dilihat dari aspek empiris. Itulah sebabnya ada yang menyayangkan penerbitan SEMA Nomor 7 Tahun 2014. MA menentukan sikapnya dengan mengeluarkan SEMA No. 7 Tahun 2014 dengan berlandaskan pada Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009. Ada yang berpendapat, bahwa dengan SEMA tersebut, MA telah terjebak dalam pro kontra masyarakat terhadap suatu putusan suatu institusi peradilan—yang dari aspek ketatanegaraan setara MK–yang mendapat kewenangan untuk itu. Pada saat yang sama, dari sudut tata negara, akan menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang harus ‘dimenangkan’ ketika ada 2 institusi sistem peradilan, dalam hal ini MA dan MK, terjadi perbedaan pendapat mengenai cara pandang terhadap suatu norma hukum. Dalam rangka singkronisasi tentu para legislatorlah yang mestinya bisa menjadi penengah dengan mengakomodasi semua norma yang telah diputuskan MK tersebut dalam undang-undang.
Pada sisi lain, yang perlu menjadi concern bersama adalah masih carut-marutnya dunia penegakan hukum di negeri ini. Carut-marut hukum ini bermula, jika mengacu LM Friedmen, memang dapat disebabkan 3 faktor yaitu, struktur (legal structur) termasuk penegak hukum, substansi (legal subtancy) termasuk aturan hukum, dan budaya (legal culture), termasuk budaya hukum masyarakat. Akan tetapi, untuk Indonesia lebih disebabkan oleh 2 faktor dominan: pertama, dari faktor penegak hukumnya dan kedua, dari masyarakat. Masih adanya penegak hukum yang kesandung hukum menimbulkan akibat, tidak hanya membuat penegakan hukum jauh dari ideal, tetapi juga telah mereduksi tingkat kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum. Sampai saat ini masyarakat nyaris tidak percaya ketika harus berurusan hukum, akibat asumsi negatif tentang kebeborokan mental penegak hukum kita. Meskipun dari sisi realita masih banyak penegak hukum yang baik, akan tetapi ulah sebagian (kecil) penegak hukum yang culas, telah menciptakan opini negatif yang menurunkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap para penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim, serta lawyer).
Tingkat kesadaran hukum masyarakat juga masih terlalu rendah. Kita tentu tidak terlalu menuntut pelaku kejahatan yang secara sadar bisa sportif menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Tetapi, paling tidak perlu adanya kesadaran masyarakat secara kolektif, bahwa suatu aturan itu dibuat untuk kepentingan bersama yang apabila dilanggar selain merugikan orang lain juga dapat merugikan diri sendiri. Tanpa memberikan toleransi atas kejahatan yang dilakukan, kita tentu sangat mengapreasiasi ketika ada rakyat kecil yang setelah melakukan kejahatan dengan suka rela menyerahkan kepada polisi. Hal yang berbeda ketika pelaku kejahatan adalah ‘orang besar’ yang sering berupaya bagaimana menyembunyikan kejahatannya. Bahkan, ada yang sampai tega mengorbankan orang lain, yang tidak berdaya, sebagai pesakitan hukum.
Dalam konteks tersebut, tampaknya perlu ada pembedaan cara pandang lembaga PK terhadap sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang: “orang lemah”, di satu pihak, dengan “orang kuat”, di pihak lain. Orang lemah biasanya sering hanya akan pasrah dengan apa pun putusan pengadilan. Bahkan, meskipun sebenarnya bukan pelaku sebuah kejahatan. Sedangkan orang kuat sering dapat mengatur penegakan hukum dengan, misalnya, membeli pasal tertentu agar mendapat keringanan hukuman, bahkan kebebasan.
Konsekuensi berikutnya, tentu berkenaan dengan siapa yang berhak mengajukan PK. Pada kasus orang lemah yang berhak mengajukan PK ialah “terpidana”, sedangkan pada kasus orang kuat yang berhak mengajukan PK, selain terpidana juga tetap membolehkan jaksa (penuntut umum) untuk mengajukan PK. Pembedaan ini tentu bukan merupakan sebuah diskriminasi hukum, tetapi sebagai konsekuensi hukum harus melindungi orang yang paling berpotensi mendapat kesewenang-wenangan, dalam hak ini orang lemah. Dalam konteks demikian, pengajuan PK lebih dari satu kali, juga bukan dimaksudkan melawan asas hukum litis finiri oportet di atas, tetapi secara seimbang juga upaya menegakkan asas hukum yang lain, yaitu asas “in dubio pro reo” (yang biasanya diberi terjemahan bebas “ jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa”.) Lebih lanjut, secara implementatif, dari asas ini juga diambil kesimpulan “lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”. Yang ingin dijunjung tinggi dari asas ini adalah “prinsip kehati-hatian hakim (saat akan) menjatuhkan putusan”.
Meskipun demikian, norma yang mengatur boleh tidaknya PK diajukan lebih dari satu kali tetap harus dibedakan dengan bidang hukum perdata. Dalam hukum yang berkaitan dengan hukum privat ini, sebaiknya PK memang hanya dibolehkan satu kali saja. Salah satu alasan mendasar mengapa demikian karena hukum privat, biasanya hanya bersangkut-paut dengan materi—meskipun penyebabnya bisa akibat kerugian immateri–yang perlu segera butuh kepastian hukum. Sedangkan, dalam hukum pidana lebih berkonsekuensi kepada harkat dan martabat seseorang. Hukuman badan apalagi hukuman penghilangan nyawa misalnya, lebih berkonsekuensi serius bagi HAM seseorang ketimbang soal materi. Dengan demikian SEMA Nomor 7 Tahun 2014 akan lebih tepat jika diterapkan dalam ranah hukum perdata. Sedangkan dalam ranah hukum pidana yang sangat menekankan kepada kebenaran materiil, tetap diberikan hak lebih dari satu kali dengan catatan tetap memberikan kemungkinan jaksa untuk mengajukan PK atas putusan kasasi menyangkut ‘orang kuat’. Lantas, siapa yang dimaksud “orang kuat” dan mekanismenya, para ahli hukum dan para legislatorlah yang harus merumuskannya.