LKPJ Bupati Sorsel Disetujui untuk Ditetapkan jadi Perda

  • Whatsapp

TEMINABUAN, Berita lima.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sorong Selatan Tahun Anggaran 2016 dan Perhitungan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 masa sidang tahun 2017 diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Sorong Selatan.

Laporan persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir Fraksi Golkar, PAN dan Fraksi Demokrat pada penutupan Paripurna I DPRD Kabupaten Sorong Selatan dalam rangka LKPJ Bupati Sorong Selatan dan Perhitungan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 masa sidang tahun 2017 pada beberapa hari yang lalu.

Selain LKPJ Bupati dan Perhitungan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016, pendapat akhir fraksi-fraksi dewan juga menyetujui menyetujui Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sorsel untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam pandangan akhirnya fraksi-fraksi dewan merekomendasikan sejumlah hal diantaranya terkait APBD yang masih rendah, Raperda pemilihan Baperkam dan kepala kampung, kekurangan guru kontrak SD, terkait dengan tidak terdaftarnya masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS dan KIS serta peningkatan ruas jalan Klamit-Teminabuan dan sejumlah ruas jalan lainnya di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.

Sementara tanggapan Bupati atas laporan Badan Banggar, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan laporan Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sorong Selatan menyampaikan terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemda Sorsel akan tetap konsisten melaksanakan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat regulasi yang berlaku baik UU, PP, dan Permendagri yang mengatur tentang keuangan daerah.

Mengenai APBD yang masih rendah kedepan akan ditingkatkan fungsi koordinasi dengab OPD yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan asli daerah.

Untuk Raperda pemilihan Baperkam dan kepala kampung disampaikan bahwa saat ini Bagian Pemerintahan Kampung dan Kelurahan telah melaksanakan proses sesuai amanat UU Desa, dimana telah dilakukan sosialisasi tentang pemilihan Baperkam agar dilaksanakan secara demokratis, sedangkan mengenai pemilihan kepala kampung Raperdanya sudah disiapkan dan kami memohon pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama membahasnya pada bulan Oktober mendatang, sehingga pelaksanaannya dapat dilaksanakan tahun 2018.
Terkait kekurangan guru kontrak SD akan dievaluasi menyeluruh untuk menyusun rencana kebutuhan yang ril sesuai dengan jumlah rombongan belajar pada setiap distrik. Untuk guru-guru kontrak yang sering meninggalkan tempat tugas akan diberhentikan dalam menyikapi masalah pendidikan di Kab. Sorsel akan menyiapkan grand design pendidikan untuk memperkuat kebijakan di bidang pendidikan.

Selain itu dengan tidak terdaftarnya masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS, KIS, dirinya telah memerintahkan OPD terkait untuk memperkuat koordinasi antara dinas kesehatan, dinas sosial dan dinas dukcapil bersama BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sorsel, Jevries Nelson Kewetare.SP, meminta pihak eksekutif untuk menindaklanjuti dan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD dalam sidang paripurna tersebut.

Pihaknya berharap agar Pemda dapat menanggapi laporan dari anggota DPRD sebagai rekomendasi catatan perbaikan untuk pelaksanaan penyelenggaran pemerintah kedepan.

Sidang LKPJ Bupati dan Perhitungan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 tersebut baru selesai dilaksakan pada pukul 00.08 Wit yang ditandai pernyataan penutupan sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorsel.( Engel Berto)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *