TORAJA UTARA,beritalima.com-Memasuki bulan Mei 2017,Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan,hingga hari ini masih kelihatannya terkatung-katung dan tidak jelas kapan dewan membahasnya.
Ini juga membuat Wakil Ketua DPRD Toraja Utara,Rony Mapiley Katunde,SE,saat memberikan keterangan persnya,Selasa,2 April 2017 di ruang kerjanya,LKPJ Bupati Toraja Utara belum di bahas di Lembaga ini akibat DPRD Toraja Utara belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat.
Padahal aturan LKPJ Bupati setelah adanya LHP dari BPK,mekanisme LKPJ Bupati akan di bahas pada Lembaga ini sejak LHP itu diterima.”Artinya, LKPJ Bupati terhitung sejak LHP itu diterima selama 30 hari.Jika tenggang waktu ditentukan tidak dilakukan pembahasan oleh dewan,berarti LKPJ Bupati,dewan dianggap menerimanya,”jelas Rony.
Pembahasan LKPJ Bupati Toraja Utara,dari keterangan Rony,Lembaga ini diperhadapkan posisi buah ‘simalakama’ artinya,per tanggal 25 April ini LKPJ Bupati harusnya dibahas,akibat belum keluarnya LHP dari BPK,”Ya,DPRD Toraja Utara tidak bisa berbuat apa-apa terkait LKPJ Bupati sebelum menerima LHP dari BPK,jadi kita tunggu LHP BPK atau laporan pemeriksaan dari Inspektorat sebagai acuan kita untuk membahas LKPJ Bupati Toraja Utara,” jelasnya.(Gede Siwa).