Lockdown Dilonggarkan, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib PMI di Malaysia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah Malaysia mengumumkan melakukan relaksasi atas program Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) sejak 4 Mei lalu setelah 2 hari tidak ada data kematian terjadi karena Covid-19. Berita ini disambut gembira bukan hanya warga Negara Malaysia tetapi juga warga Negara lain yang tengah berada di Malaysia termasuk Warga Negara Indonesia khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Legislator Dapil II Provinsi DKI Jakarta meliputi Jakarta Selatan, Pusat dan Luar Negeri, Dr Hj Kurniasih Mufidayati memuji keberhasilan Pemerintah Malaysia menekan angka kematian karena Covid-19. Pada sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI membidangi kesejatan dan tenaga kerja itu mengingatkan pelonggaran PKP oleh Pemerintah Malaysia harus dibarengi dengan kewaspadaan tinggi termasuk antisipasi infeksi dari luar negara.

Perempuan berhijab yang akrab siapa Mufida ini menyebut, dampak positif pelonggaran PKP di Malaysia adalah sebagian PMI bisa mulai kembali bekerja dan mendapatkan upah setelah sebelumnya mengalami kesulitan kebutuhan hidup.

“Bukan itu saja, mereka juga dapat beraktvitas keluar rumah termasuk untuk memenuhi kebutuhan mereka dengan protokol yang diterapkan Pemerintah Malaysia. Kami terus memantau dan meninjau bagaimana kondisi PMI di negara Jiran itu serta bersiap jikalau diperlukan bantuan,” papar Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5).

Berdasarkan catatan resmi Pemerintah yang dikeluarkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sedikitnya ada 750.000 PMI di Malaysia. Mufida menyebut, sekitar 200.000 diantaranya bekerja di ladang atau perkebunan.

Pekerja di perkebunan justru termasuk yang sangat rentan. Hal ini disebabkan biasanya lokasi kongsi (perumahan) mereka terletak di dalam perkebunan yang jauh dari jalan raya. “Pemerintah Indonesia, melalui KBRI dan KJRI harus selalu memantau kondisi mereka. Lokasi yang jauh menyebabkan kondisi mereka sangat sulit untuk dipantau dan karenanya bantuan juga sulit untuk mancapai mereka,” papar Mufida.

Pada masa reses yang lalu, kata Mufida, saya berkesempatan mengunjungi sebagian dari mereka, dan salah satu yang saya temukan adalah semangat mereka sangat besar untuk memperbaiki nasib diri dan keluarga. Karena itu, papar Mufida, pemerintah melalui BP2MI, atase ketenaga kerjaan, KBRI dan KJRI wajib melakukan perlindungan secara maksimal terhadap mereka. “PMI ini aset bangsa dan garda depan kita. Dan adalah tugas asasi negara dalam melindungi mereka,” demikian Dr Hj Kurniasih Mufidayati. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait