Logo Ikatan Wartawan Online Resmi Terdaftar di Kemenkum

  • Whatsapp
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP Ikatan Wartawan Online Jamhari Kusnadi (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Momentum Hari Raya Idul Fitri 2025 begitu istimewa bagi Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), dimana logo organisasi yang selama kurang lebih 13 tahun digunakan, kini telah diterima dan terdaftar di Kementerian Hukum RI (Kemenkum).

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum, menetapan merek logo IWO pada 21 Maret 2025 dan informasinya baru diterima oleh PP IWO pada penghujung Ramadan, yakni 30 Maret 2025.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, akhirnya logo yang selama ini IWO gunakan ditetapkan kepemilikan mereknya,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto. PP IWO pada September 2024, mendaftarkan nama merek: ‘Ikatan Wartawan Online’ dan logo Lambang Bola Dunia dengan tangan dilandasi garis hitam ke Ditjen KI.

Setelah melalui beberapa tahapan proses verifikasi, pengumuman dan masa sanggah, barulah diputuskan. Berdasarkan Keputusan Kemenkum, hak merek atas logo IWO berlaku selama 10 tahun, sejak tanggal dikeluarkan sampai September 2034.

“Penetapan ini cukup cepat dan tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dan profesionalitas Ditjen KI, sehingga proses pendaftaran merek ini dapat diproses dengan kurun waktu singkat. Ini menjadi sebuah preseden baik yang perlu diketahui oleh publik,” jelas Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari Kusnadi di Jakarta (1/4).

Melalui pernyataan pers ini, PP IWO menyampaikan kepada para pemangku kepentingan pers dan masyarakat luas, agar berhati-hati dengan pihak-pihak di luar IWO dan/atau yang mengatasnamakan IWO dengan menggunakan logo organisasi ini.

“Kami tidak bertanggung jawab terhadap hal-hal yang terjadi di kemudian hari apabila para ada pemangkuan kepentingan pers dan masyarakat luas bekerjasama dengan pihak-pihak di luar kami, yang mungkin saja menggunakan nama IWO dan logo IWO. Oleh karenanya, kami menghimbau semua pihak agar berhati-hati,” jelas Dwi.

IWO merupakan organisasi profesi beranggotakan para wartawan bekerja di berbagai media online atau daring. Visi dan misi organisasi profesi ini untuk menjaga dan meningkatkan profesionalitas dan bersama-sama menjaga keselamatan para anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan baik dan benar, sesuai kode etik yang berlaku, khususnya Kode Etik Wartawan Online (KEWO).

IWO adalah organisasi profesi berbadan hukum, terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum dengan nama Perkumpulan Wartawan Online. Untuk terhubung dengan IWO, dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp di +628119911920 atau akses situs https://www.iwopusat.or.id.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait