JAKARTA, Beritalima.com– Gagal lolos sebagai wakil rakyat (DPR RI-red) 2019-2024 dari Dapil Jawa Timur V, Nurhayati Ali Assegaf mencalonkan diri sebagai anggota pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024.
Politisi perempuan Partai Demokrat tersebut lolos dalam seleksi pertama yang dilakukan Komisi XI DPR RI. Dan, kini masuk 32 besar yang bakal diuji kepatutan serta kelayakan (fit and prope test). Uji kepatutan dan kelayakan itu dilakukan DPD RI.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni dalam diskusi bertema “BPK Diantara Politik dan Profesionalisme” bersama anggota Komisi XI DPR Johhny G Plate dan Uchok Sky Khadafi dari Center For Budget Analysis (CBA) di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7) mengatakan, belum memastikan apakah 32 nama calon BPK itu sudah masuk ke DPD RI. “Nanti coba dicek lagi,” jelas dia.
Dijelaskan anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Selatan itu, dalam melakukan fit and proper test terhadap calon anggota BPK, Komite IV DPD RI tidak mendikotomikan calon profesional dan politisi. “Kami fokus berkaitan dengan riwayat pendidikan dan pekerjaan. Apakah pendidikannya sesuai disiplin ilmu yang diperlukan menjadi anggota BPK karena dibutuhkan beberapa disiplin ilmyu,” jelas dia.
Mengenai pekerjaan, minimal dua tahun sudah pernah bekerja di bidang keuangan atau akuntansi. Selain itu juga aspek manajerial mulai kemampuan untuk konsepsional, melakukan komunikasi interpersonal secara teknis.
“Yang tidak kalah penting dalam penilaian yang kami lakukan, kemampuan dalam mengambil keputusan, integritas dan independensi para calon itu. Jadi kami selektif sekali,” terang Siska.
Dari hasil seleksi yang dilakukan Komite IV DPD RI, kemudian diserahkan kembali ke DPR sesuai rangking masing-masing calon. “Kami mengharapkan, rekomendasi DPD RI dari hasil fit and proper test yang kami lakukan dapat menjadi perhatian DPR dalam menentukan calon yang dipilih,” kata Siska.
Johhny menjelaskan, proses seleksi calon anggota BPK yang dilakukan Komisi XI DPR. “Ada 64 orang yang mendaftar. Setelah dilakukan seleksi proses administrasi, dinyatakan lolos 32 orang. Dalam seleksi, Komisi XI tidak punya pertimbangan apakah calon itu dari kalangan profesional atau dari politisi. “Tak ada yang melarang politisi ikut,” kata dia.
Dari 32 calon yang ditetapkan dalam Pleno Komisi XI, diserakan ke DPD RI untuk dilakukan fit and proper test. “Apakah sudah sampai ke DPD RI? Saya tidak tahu karena disampaikan lewat Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD RI,” kata Johnny. (akhir)