JAKARTA,- Tak heran jika Kota Ambon menjadi sasaran tempat orang mencari nafkah. Banyak orang-orang pendatang di kota mungil ini. Kendati demikian, melonjaknya jumlah penduduk di Kota Ambon, dibarengi dengan volume sampah yang signifikan.
Pantauan hingga hari ini, penanganan sampah di Kota musik dunia ini belum memadai.
Menurut Johny Sumbung, Ketua Satuan Tugas Bencana pada Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Pusat, pada tahun 2023-2024 kota Ambon menghadapi masalah lingkungan yang cukup serius, terkait pengelolaan sampah.
” Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di kota ini,telah menyebabkan volume sampah yang sangat signifikan. Di perkirakan, timbunan sampah di kota Ambon adalah 45.200 ton/tahun. Namun, kapasitas pengelolaan dan infrastruktur yang ada belum memadai untuk menangani sampah secara efektif,” ungkap Sumbung, Rabu (14/05/2025), kepada media ini.
Yang mengkhawatirkan, beber Putra daerah Maluku ini, banyak sampah tidak dikelola dan berakhir di sungai-sungai dan pesisir pantai, yang berdampak negatif terhadap ekosistem laut dan kualitas airnya. Hal ini diperburuk, bila memasuki musim penghujan di bulai Mei hinggan Juni.
Lokasi wisata di Kota Ambon sangat banyak pula. Selain urbanisasi, jangan sampai padatnya penduduk dihadapkan dengan tercemarnya air dan udara karena tumpukan sampah.
” Olehnya itu, sebagai bentuk kepeduliaan Saya sebagai anak daerah, masukan saya sebagai berikut. Pertama, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Dusun Toisapu, Negeri Hutumury, Kecamatan Leitimur Selatan yang saat ini pengelolaan sampahnya masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau Open Dumping, harus segera dihentikan. Harus menyusun rencana pembangunan sistem Lahan Urug Terkendali atau Controlled Landfill. Termasuk pengelolaan air lindi untuk penanganan gas dalam hal ini, metana yang keluar dalam pemanfaatan kualitas udara. Karena, menghilangkan kontaminan dan menjadikannya aman bagi lingkungan dan kesehatan,” usulnya.
Kenapa demikian, Sumbung menerangkan lebih lanjut, hal ini sangat bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 18, Pasal 29 Ayat 1 Huruf f. Dari sumber yang kita dapatkan, bahwa dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan belum dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Pasal 86.
Tambahnya, perlu diingat juga penutupan dan pengakhiran area sistem pembuangan terbuka atau open dumping, harus mengikuti mekanisme Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2013, tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
” Kiranya ini jadi perhatian pemerintah kota Ambon, sebagai penanggungjawab mutlak dan pemangku kepentingan di daerah. Harus diingat, jika penanganan sampah tidak sesuai Undang- Undang yang berlaku, pasti ada sanski administrasinya dari pemerintah pusat. Apalagi, TPA Toisapu sangat dekat dengan pemukiman penduduk,” ungkapnya. (ulin)







