Jember.beritalima.com. Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Mahfud Arifin, SH meresmikan program penggunaan aplikasi sistem moderenisasi harkamtibmas berbasis Android pada saat digelarnya rangkaian kegiatan kunjungan kerja Kapolda Jatim di Mapolres Jember.
Lounching E-Siskamling ditandai dengan menekan tombol sirine peresmian oleh Kapolda Jatim. Penggunaan Aplikasi E-Siskamling ini akan bekerja sebagai bentuk monitoring kegiatan ronda keamanan lingkungan oleh Petugas Patroli Kepolisian maupun Anggota Bhabinkamtibmas . Cara kerja system ini memiliki nilai tambah dalam mempermudah system penguatan harkamtibmas di lingkungan warga, karena petugas Kepolisian dapat memantau secara “ real time “ semua bentuk informasi dari petugas ronda maupun aktifitas pergerakan kegiatan ronda melalui QR – Barcode.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyatakan bahwa penggunaan aplikasi berbasis Tekhnologi Informasi di era saat ini sangatlah vital. “Program Inovasi Polres Jember sudah bagus dan ini perlu dilaksanakan berkelanjutan. Dalam waktu singkat, Kapolres Jember sudah mencetuskan program yang bagus, kreatif dan inovatif.“, Ungkap Kapolda Jatim.
Kapolda jatim Irjenpol Mahfud Arifin pastikan tidak takut kehilangan anggota polisi tidak baik yang hanya akan menjadi beban institusi. Demikian ditegaskan Kapolda setelah meluncurkan Program Inovasi , yaitu Sistem Keamanan Lingkungan Berbasis Teknologi Informasi “ E- Siskamling di halaman Mapolres Jember.
Menurut Kapolda, pihaknya memastikan jika saat ini unit Direskrimum Polda Jatim telah memproses hukum kasus anggota polisi yang menembak mahasiswa di Jember hingga tewas. Berkas perkara yang bersangkutan juga telah hampir selesai untuk selanjutnya tinggal melimpahkannya ke kejaksaan.
Jendral bintang dua ini memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus pidana yang melibatkan anggotanya. Kepolisian tidak akan kekurangan personil, karna Polri adalah institusi solid yang tidak akan kekurangan minat masyarakat untuk bergabung menjadi anggotanya.
Kapolda menegaskan, prinsipnya penegak hukum tidak boleh melanggar hukum, jadi bagi anggota nakal siap-siap mendapat sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya.(senan)