LPAI Sosialisasi Terdidik Al-Fallah

  • Whatsapp

TIMIKA – beritalima.com I Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Papua dan Papua Barat, Rabu (10/07) menggiatkan sosialisasi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidan Anak di Yayasan Pendidikan AL-Fallah Timika, jalan Poros SP-V Kampung Limau Asri, Distrik Mimika Baru di Kabupaten Mimika.

Ketua LPAI RI Papua dan Papua Barat, Idam Khalid kepada beritalima.com mengakui bahwa, pihaknya diminta Yayasan Pendidikan Al-Fallah di Kabupaten Mimika melakukan sosialisasi itu dalam kerangka tahun ajaran baru bagi segenap guru dan para terdidik jenjang SD dan SMP.

“Sesuai dengan undangan yang diberikan kepada kami maka yang perlu disosialisasikan adalah mengenai UUPerlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah dituangkan ke Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Termasuk juga, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dua UU ini menjadi sangat penting bagi peletakan dasar pemahaman, terutama bagi segenap civitas yayasan Pendidikan Al-Fallah dalam melaksanakan proses dinamika belajar-mengajarnya dengan memperhatikan benar pola dan model perlakuan terhadap anak. Sehingga jangan sampai terjadi praktik-praktik pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki anak yang dilindungi oleh UU tersebut,” jelas Idam Khalid.

Hal yang sama juga diungkap Kepala Sekolah SD dan SMP Al-Fallah, Sulton Ibrahim bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah sangat-sangat mendasar dan dibutuhkan sekolah dan yayasan ini melaksanakan rangkaian proses belajar mengajarnya di tahun ajaran yang baru ini. “Ini juga agar anak anak ini dapat diedukasi atau para guru juga dapat mempraktikan edukasinya secara sadar hukum,” kat Sulton Ibrahim.

Ditambahkan Idam Khalid, proses sosialisasi semacam yang dilakukan Yayasan Pendidikan Al-Fallah hendaknya dapat dilaksanakan juga Yayasan Pendidikan Swasta bahkan sekolah-sekolah negeri. Alasannya jelas, tekan Idam Khalid, karena masih banyak terjadi praktik-praktik yang melanggar apa yang menjadi hak seorang anak yang tidak atau belum diketahui oleh hampir sebagian besar guru atau pendidik. Bahkan terlebih anak-anak ini, lanjut Idam, sangat jelas terlihat tidak mengetahui apa-apa haknya yang dilindungi UU. Termasuk dalam melakukan upaya peradilan terhadap anak-anak yang sengaja atau tidak kedapatan melakukan tindakan pidana, juga masih banyak yang tidak memahaminya.

“Kedua UU tersebut merupakan parameter untuk melihat kesadaran hukum bagi anak dan para guru, baik tentang hak yang dimiliki anak maupun tentang proses praktik peradilan bagi seorang anak,” jelas Idam Khalid.

Kesadar hukum ini penting bagi anak-anak, lanjut Idam Khalid yang mantan pekerja di lingkungan PT Freeport Indoensia itu, misalnya untuk menjaga anak-anak untuk tidak melakukan buly atau mempermainkan teman-temannya yang tidak baik dan merugikan anak-anak lainnya itu. Guru dan murid juga, tegas Idam Khalid, dapat saling menjaga keharmonisan dalam hubungannya di sekolah. Bahkan mungkin di luar lingkungan sekolah.

Bahkan ditekankan ketua LPAI Papua dan Papua Barat, Idam Khalid, sosialisasi ini juga sejujurnya penting diikuti atau diterima para orangtua. Supaya para orang tua ini tidak ada lagi melakukan hal-hal yang menjadi indikator kekerasan terhadap anak.

“Sejauh ini kita akui bahwa sudah ada UU-nya untuk perlindungan anak dan sistem peradilan terhadap anak. Tapi faktanya menunjukkan bahwa, ada banyak anak-anak di Kabupaten Mimika ini yang masih mengalami perlakukan kekerasan dari orangtua maupun lingkungannya diluar rumah. Insyaallah dengan sosialisasi ini kita harapkan muncul kesadaran bagi guru, orangtua, lingkungan sosial masyarakat bahkan anak sendiri,” pesan Idam Khalid. (sam wanda)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *