LPJK Pemerintah Kurang Bersosialisasi Tentang Sertifikasi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com | ASTAKI (Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) DPP Jatim mendapatkan kunjungan dari LPJK ( Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) provinsi Jatim, Kamis (23/1/2020). Kehadiran Tim LPJK tersebut disambut langsung oleh ketua dan wakil ketua beserta jajaran pejabat ASTAKI.

Setelah melakukan peninjauan, Tim LPJK mengungkapkan kegembiraannya bahwa DPP Jatim sudah menyiapkan segala sesuatunya terkait menyediakan asesor dan fasilitas sertifikat untuk semua profesi.

“LPJK ini kan mendorong banyak asosiasi untuk berkembang lebih baik untuk program sertifikasi. Program ini sendiri di diamanatkan undang-undang nomor 2 tahun 17, di mana seluruh tenaga kerja konstruksi harus bersertifikat di semua tingkatan. Oleh sebab itu dibutuhkan banyak sekali sertifikat,”Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Ir Muhammad Amin selaku wakil ketua bidang regulasi, registrasi, lisensi dan pengembangan.

Di Indonesia ini, lanjut Amin, menilik jumlah volume pekerjaan konstruksi kita, diperkirakan jumlah tenaga kerja itu yang bersertifikat itu kira-kira 7 juta. “Sementara sertifikat yang tersedia sekarang itu terakhir baru 10%. Kurang dari 10% bahkan. Oleh sebab itu LPJK sangat menyambut baik dari para asosiasi ini untuk bersama-sama LPJK mensertifikasi para tenaga tenaga kita,”sambung Amin.

Gebyar sertifikasi untuk semua profesi, diakui Amin belum familiar. Selama ini sertifikat tentu untuk menunjukkan kualitas kerjanya,” Yang kedua, apabila bekerja untuk tingkatan internasional itu tenaga kerja bersertifikat mempunyai nilai-nilai seller yang lebih besar dan lebih baik. Yang Jadi kendala bahwa saat ini belum banyak pekerja yang bersertifikat,”tukas Amin.

Menurut Amin program sertikasi memang merupakan program yang masih tergolong baru,”Kira-kira baru 2 tahun ini digalakkan. Dari lembaga pemegang mandat LPJK ini. LPJK menjadi pemegang mandat untuk mengeluarkan sertifikat. Karena LPJK itu terdiri dari semi pemerintah. Ada unsur dari pegawai negeri, ada unsur dari pakar perguruan tinggi, ada unsur dari asosiasi perusahaan dan ada unsur dari asosiasi profesi,”urai Amin.

Amin menjelaskan bahwa dalam proses pemberian sertifikasi, Amin mengaku tidak mengalami Kendala yang berarti. “Itu praktis tidak ada Mbak Jadi tergantung pada kelasnya masing-masing. Kan tingkatannya ada kelas 3 kelas 2 dan Kelas 1, Ada SKT. Nanti SK-SK Muda, ada SK Nadia dan ada SK Utama. Jadi untuk seseorang yang pendidikannya rendah sekalipun masih bisa memperoleh sertifikat keterampilan tingkat 3,”tutur Amin.

Amin menuturkan, pemberian sertifikasi sebenarnya bukan hal yang sulit, bahkan sangat mudah. “Hanya saja memang sosialisasi tentang masalah ini masih belum kita lakukan. Masyarakat ini kan sering mengabaikan keabsahan dari sertifikat semacam ini. Pekerjaan tanpa sertifikat pun jalan. Ini peringatan bagi para pekerja jika salah dalam pekerjaannya, manakala terjadi kecelakaan kerja, apalagi kalau mengakibatkan korban jiwa di mana kemudian aparat hukum turun. Nah tenaga kerja tidak bersertifikat akan jadi masalah,”tambah Amin.

“Karena itu sertifikat tenaga kerja itu menjadi prasyarat bagi sebuah pekerjaan konstruksi yang amanat dan diharapkan seperti itu. Karena ini kita sama-sama mempercepat sertifikasi dengan kuota yang sedemikian besar tentu pemerintah mengejar kuantitas terlebih dahulu. Setelah banyak yang mendapatkan, barulah disertai sisi kualitas. Jadi pemegang sertifikat diharapkan memiliki kemampuan seperti yang tertera pada sertifikat nya,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *