Jakarta,Berita kemarin di Kompas TV dan di media cetak telah menyiarkan bahwa Bawaslu putuskan KPU Langgar Prosedur- administrasi Quick Count dan Situng KPU, “Bawaslu menggelar sidang putusan terkait laporan BPN soal Situng KPU, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam menginput data di Situng KPU”, ujar Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Wibisono,SH,MH menyatakan ke media di jakarta (16/5/2019)
Karena hal ini, Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Perkara Situng KPU yang teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedurnya dalam menginput data.
“Saya kira putusan ini sudah jelas, bahwa situng KPU selama ini telah banyak kesalahan dan hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabanserta membuat resah masyarakat,Harusnya Bawaslu memberikan sangsi berat yang berujung Pidana untuk oknum KPU”, kata Wibi
MENGUBAH ANGKA HASIL PEMILU ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ALIAS KEJAHATAN, DENGAN SANKSI PIDANA PENJARA 4 TAHUN DAN DENDA 48 JUTA RUPIAH
UU No. 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal 532
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Harusnya Bawaslu memberikan putusan untuk merekomendasi ke Aparat penegak hukum Agar oknum oknum KPU yang telah melakukan kesalahan untuk di proses Pidana, sesuai ketentuan UU pemilu, papar Wibi
Keputusan Bawaslu yaitu : “Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng,” ujar Abhan di dalam persidangan di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
“Dua, memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,” lanjutnya.
Anggota majelis sekaligus komisioner Bawaslu Ratna Dewi menjelaskan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang diinput di dalam Situng merupakan data yang valid dan sudah terverifikasi. “KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng website KPU 2019 adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menggelar pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan,” jelas Ratna.
Meski begitu, dalam persidangan, majelis tak meminta KPU menghentikan Situng sebagaimana permintaan BPN. Namun, hanya memperbaiki prosedur dan tata cara dari input data Situng KPU menjadi akurat.
Wibisono menilai Putusan Bawaslu ini tidak Tegas dan Banci, karena sudah jelas KPU melanggar prosedur administrasi,harusnya penghitungan situng dihentikan dan di tarik dari Penyiaran TV nasional, maka dari itu LKPAN juga mendesak (Komisi Penyiaran Indonesia) KPI untuk menghentikan Tayangan Real count KPU di Televisi Nasional,serta Bawaslu harusnya mendiskualifikasi KPU dan memerintahkan agar Situng KPU dihentikan.
Daripada menjadi sumber perpecahan
akibat kekeliruan KPU tersebut sudah terpublikasi sehingga menimbulkan efek psikologis publik karena mencerna dan digiring sama dengan hasil Quik Count seolah olah salah satu paslon sudah menang.
Data tehnis bisa diperbaiki oleh KPU tetapi efek negatif dan trauma psikologis yang telah menimbulkan perpecahan di publik tidak mudah dipulihkan,ujarnya
Publik sudah terjebak digiring dalam kondisi perang psikologis sebagai akibat dari permainan “psychological games”. atau “Trapped Psychological Game” kata Wibisono.