Jakarta, 8 Febuari 2019 Ketua umum LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) R.muhammad Ali Zaini,menyatakan ke media meminta KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) untuk mengusut Tuntas Kegagalan bayar PT. Asuransi JiwaSraya ke Nasabah, Menteri BUMN Rini Soemarno telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terkait masalah gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, masalah yang tengah mendera asuransi yang plat merah ini. ” Indikasinya karena pembelian sahamnya tidak berhasil. Penempatan sahamnya tidak berhasil,Ke mana?, siapa dan berapa banyak dana. Ini yang menghasilkan uang yang harus dibayar. Jadi tidak bisa mengambil saham yang ditempatkan,” kata Ali.
Jiwasraya, mengalokasikan dana dikelolaanya di beberapa tempat seperti menyetujui asuransi lainnya. Namun, penempatan dana tersebut tidak jelas. “Dan ini terjadi sejak 10 tahun yang lalu, tapi tak muncul,” kata Ali menambahkan. ini juga melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit laporan keuangan Jiwasraya. Ada temuan yang menemukan ada kelalaian karena tak bisa menemukan masalah tersebut.
“KAP-nya tidak benar. KAP-nya masak tidak bisa menemukan masalah itu jadi kompilasi baru ganti direksi setahun yang lalu baru tercium tahun ini,” tegas Ali.
Kasus Gagal Bayar bancassurance Jiwasraya akan melibatkan Tujuh Bank. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank. Karena masalah ini berbuntut panjang, para tamu yang menjadi ‘korban’ Jiwasraya ini membuat Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.
Tercatat, hingga pada Selasa (18/12/2018) forum yang dimaksud mencapai 152 orang. Mereka memberikan ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi, mereka sudah mendatangi DPR dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan,tandas Ali.
152 Nasabah JiwaSraya datangi DPR
Sebanyak 152 nasabah yang menjadi ‘korban’ gagal bayar produk bancassurance PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi DPR. Hal ini dilakukan untuk mencari solusi pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, Rudyantho mengungkapkan nasabah sepakat JiwaSraya untuk memberikan solusi pembayaran.
Menurutnya, lapor ke DPR mungkin jalan yang bisa ditempuh untuk bisa memfasilitasi kasus ini. Pasalnya, hanya kewenangan DPR yang bisa memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dari Direksi Jiwasraya, Kementerian BUMN, sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apa yang kita minta adalah hak para nasabah. Dan ini sudah seharusnya dicarikan solusi. Sampai saat ini manajemen hanya meminta waktu untuk bersabar dan tidak memberikan komunikasi yang baik ke para nasabah,”
Kepala Bagian Komunikasi Korporat Jiwasraya Wiwik Prihatini belum merespon tentang berita terkait rencana para nasabah ini.
Sebagai informasi, pada 1 Oktober 2018, manajemen mengumumkan soal adanya tekanan likuiditas yang membuat Jiwasraya menunda pembayaran polis jatuh tempo produk bernama saving plan. Total pembayaran polis yang tunda mencapai Rp 802 miliar.
Saving plan merupakan produk asuransi unit link yang menawarkan proteksi sekaligus investasi. Produk ini dijual melalui kanal distribusi perbankan atau bancassurance,inilah yang perlu di usut sampai tuntas, pungkas Ali(rdy)