LPKAN Indonesia Kritisi UU dan peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945

  • Whatsapp

JAKARTA, Selasa 25 Juni 2019 Sehari sebelum menggelar Acara Halal Bihalal dan Rampinas,  DPP LPKAN Indonesia memenuhi Undangan Focus Group Discussion (FGD) KemenKumHam RI untuk menyampaikan “Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Tata Kelola Pemerintahan pada Senin 24 Juni 2019, di Lantai 2 Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenKumHam RI Jl. Mayjen Soetoyo No. 10 Clilitan Jakarta.

Yang mana FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK RI, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian PAN RB, Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Komisi ASN, Direktur Peraturan Perundang-undangan, Kedeputian Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta, Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan kepegawaian Perangkat Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Abdul Rasyid Ketua OKK DPP LPKAN Indonesia, menyampaikan pada acara FGD tersebut sebagai berikut ;
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang efisien dan efektif, bersih dan akuntabel dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional, maka dipandang perlu memperhatikan  hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila terdapat pandangan bahwa tugas, fungsi, dan wewenang yang dalam pengawasan aparatur sipil negara selama ini dinilai tidak berjalan secara baik, solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru, melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi, dan akuntabilitas dari Kementerian. Mengingat semua ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang KASN sebenarnya dapat dilaksanakan oleh kementerian dan atau instansi pemerintahan yang berwenang, maka keberadaan KASN seyogyanya dihapuskan.

  1. Ketidak jelasan tentang Korpri dalam UU No. 5 Tahun 2014 apakah kedinasan atau di luar kedinasan menimbulkan permasalahan pada penerapan sistem merit, adanya potensi tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan instansi pemerintahan yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang terkait manajemen ASN, dan juga berakibat pada permasalahan terkait pemetaan distribusi ASN pusat dan daerah.

  2. Perlu adanya penghapusan, revisi, serta penyempurnaan pada ketentuan-ketentuan  dan pasal-pasal dalam UU No. 5 Tahun 2014 agar tidak terjadi tumpang tindih tugas, fungsi, wewenang antar kementrian, lembaga, dan instansi pemerintahan untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi yang melayani, efisien, efektif, bersih, akuntabel, kompeten, terbebas dari intervensi politik, berintegritas, dan berkinerja tinggi.

  3. Percepatan reformasi birokrasi dengan kebijakan dan manajemen ASN yang disebut dengan Sistem Merit berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Sitem Merit diamanatkan penerapannya untuk mewujudkan pegawai ASN yang berintegritas, professional, netral, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, Namun pada Pelaksanaan dan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN dtemukan adanya hambatan yang dihadapi instansi dalam membangun sistem merit tidak hanya keterbatasan dana, namun juga keterbatasan kemampuan para pengelola pegawai untuk menyiapkan berbagai prasyarat yang diperlukan. Disamping itu, komitmen yang kuat sangat diperlukan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

  4. Data pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, netralitas, dan sistem merit pada pemerintah pusat dan daerah. Hasil pemetaan menunjukkan bahwa: 1) Jumlah instansi pemerintah yang benarbenar siap menerapkan sistem merit masih belum terlalu banyak; 2) Kementerian dan LPNK lebih siap dibandingkan dengan Pemerintah Provinsi dalam menerapkan sistem merit; 3) Pemerintah Provinsi di Jawa lebih siap daripada Pemerintah Provinsi di luar Jawa; dan 4) Pemerintah Provinsi di wilayah Timur relatif tertinggal dibandingkan Pemerintah Provinsi lainnya.

Sementara itu Ketua Umum (KETUM) LPKAN Indonesia R,Muhammad Ali kepada beritalima.com mengatakan,” ini suatu langkah maju dimana kehadiran LPKAN sebagai lembaga pengawasan aparatur negara sudah mulai di kenal dan di akui”.Oleh karenanya kedepan LPKAN akan terus berbuat untuk kemajuan bangsa yang sama-sama kita cintai ini dimana kami akan terus mengawasi kinerja dari aparatur negara” terang Ali. (rdy)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *