Jakarta, Jadwal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sengketa Pemilihan Presiden dimajukan. Awalnya, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 bakal dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2019.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mempercepat menggelar sidang putusan pada Kamis 27 Juni 2019,” saya berharap MK akan menghasilkan Putusan Yang Berkeadilan bagi Rakyat Indonesia”, ujar Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Wibisono,SH,MH menyatakan ke Media di jakarta (26/6/2019).
Sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB,dan Terbuka untuk umum,kata Wibi. Keputusan untuk memajukan sidang putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Sementara itu Ahli Hukum Tata Negara, Rafly Harun memberikan petunjuk untuk menebak putusan MK.
Menurut Refly, salah satu hal yang dipakai untuk menebak putusan MK adalah apakah dalil kecurangan yang disampaikan terbukti atau tidak di persidangan MK kemarin.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019)
Ia mencontohkan, dalil adanya penggunanan dana APBN untuk kemenangan 01.
Refly menanyakan apakah dalil tersebut terbukti atau tidak dalam persidangan kemarin. Hal lain adalah apakah penggunaan dana APBN itu terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Jika pun terbukti, dipertanyakan pula apakah hal itu berpengaruh terhadap suara,ujarnya
Begitu juga dengan dalil penggunaan program pemerintah untuk kemenangan 01.
Pengamat hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai hakim MK banyak memberi kelonggaran selama sidang sengketa Pilpres 2019.
Satu di antaranya adalah mengizinkan tim hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki berkas permohonan.
Juga saat tim hukum Prabowo-Sandiaga memperbaiki bukti yang disertakan dalam persidangan.
“Itu kelonggaran hakim. Menerima dulu perbaikan permohonan yang dua kali lipat dari yang asli. Dari 37 jadi 146 halaman,” ujar Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
MK sengaja memberikan kelonggaran karena perkara yang dipersidangkan sangat menyita perhatian masyarakat.
MK memberi ruang pada pasangan Joko Widodo-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencari keadilan,maka dari itu LPKAN akan mengawal dan menyoroti hasil Putusan MK ini,kajian hukum LPKAN akan kita sampaikan ke MK dan Ombusment sebagai wujud kontrol sosial dan pengawasan lembaga-Ormas menurut UU ke ormasan,selanjutnya LPKAN berharap putusan MK menghasilkan keputusan yang ADIL dan bisa menjadi legitimasi bagi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih,pungkas Wibisono(***)