LPKAN Soroti Sat Pol PP Tidak Tegas Dalam Menegakkan Aturan di Persoalan Pembatas Perumahan Mutiara Regency

  • Whatsapp

SIDOARJO. Beritalima. Com | Polemik pembongkaran pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo belum menunjukkan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah.

Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menegaskan kehadirannya mewakili fungsi kontrol terhadap kinerja aparatur negara. Ia menilai persoalan yang berlarut-larut antara Pemkab dan warga Perumahan Mutiara Regency serta Mutiara City menunjukkan lemahnya pemerintah daerah dalam mengambil sikap.

“Kami mewakili Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara sebagai fungsi kontrol kinerja aparatur. Ketika permasalahan ini terus berlanjut dan memanas, seharusnya Bupati atau Pemkab sudah berani mengambil sikap untuk penegakan perda melalui Satpol PP,” tegas Chamim saat di wawancarai, Senin, (5/1/2026).

Menurutnya, secara regulasi Pemkab Sidoarjo sudah memiliki dasar yang jelas, baik dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun peraturan daerah terkait aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Namun, penegakan aturan tersebut dinilai tidak berjalan optimal.

“Masa negara kalah sama swasta? RT/RW sudah jelas, perda sudah ada, tapi kok penegakannya tidak berani? Apalagi, ini sampai mau dilimpahkan ke PU Cipta Karya, enggak bisa, karena mereka tidak punya kewenangan penuh untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Chamim secara gamblang menilai tidak adanya ketegasan dari pemerintah terutama dari pimpinan daerah yang berdampak di lapangan.

“ tidak adanya ketegasan dari pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, perintahnya kurang jelas. Akhirnya Satpol PP tidak berani melakukan itu. ya kami anggap banci’,” ucapnya dengan nada kritik.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya perintah dari pimpinan sudah ada, namun eksekusi di tingkat bawah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Perintah itu sudah ada, tapi Satpol PP tidak berani mengeksekusi dan malah dilimpahkan lagi ke PU Cipta Karya,” jelasnya.

LPKAN Sidoarjo, lanjut Chamim, akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemkab Sidoarjo, khususnya kepemimpinan bupati, yang dinilai kurang tegas dalam menyelesaikan persoalan Mutiara City dan Mutiara Regency.

“Harusnya sudah dieksekusi. Jangan sampai negara kalah dengan masyarakat atau swasta. Kalau pemerintah dianggap tidak tegas, ke depan swasta akan semakin bermain-main,” tandasnya.

Aset PSU Sudah Diserahkan Sejak 2017

Chamim juga memaparkan bahwa secara hukum, jalan dan fasilitas umum di kawasan tersebut merupakan aset Pemkab Sidoarjo. Hal ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur penyerahan aset PSU perumahan dan kawasan industri kepada pemerintah daerah.

“Jalan, taman, penerangan dan fasilitas lainnya itu aset Pemkab. Bahkan penyerahan PSU sudah dilakukan sejak 2017. Artinya, mau tidak mau itu adalah aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menilai keterlambatan pengambilalihan aset oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di masa lalu turut menjadi pemicu persoalan yang kini mencuat.

“Pertanyaannya, ke mana kepala OPD saat itu? Kenapa tidak diambil alih sejak awal? Puncaknya ya sekarang ini,” katanya.

Terkait penolakan sebagian warga, Chamim menyebut adanya pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dengan menggunakan dasar aturan yang belum sepenuhnya dipahami.

Bahwa penarikan aset pemkab itu tidak perlu dilakukan sosialisasi karena itu sudah aset pemkab

“RDTRK itu turunan dari RTRW. Rencana penataan kawasan ini jelas tujuannya, yaitu konektivitas antarpermukiman dan mengurangi kemacetan, sekaligus menghilangkan kawasan kumuh,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembongkaran pagar pembatas Perumahan Mutiara Regency oleh Pemkab Sidoarjo sempat diwarnai ketegangan. Ratusan personel Satpol PP yang dibantu TNI/Polri mendatangi lokasi pada Rabu, (31/12/2025) pagi, namun rencana itu dihadang oleh puluhan ibu-ibu warga perumahan.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes nomor : 600.2/17057/438.5.4/2025 tertanggal 29 Desember 2025 memberitahukan akan dilaksanakannya pembukaan jalan perumahan Mutiara Harum, Mutiara Regency dan Mutiara City.

Setelah perundingan alot antara perwakilan warga, kuasa hukum, dan jajaran Pemkab Sidoarjo, serta dimediasi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, pembongkaran pagar akhirnya dibatalkan dan disepakati untuk mencari solusi lanjutan melalui dialog.

Namun demikian, LPKAN Sidoarjo menegaskan agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan meminta pemerintah daerah bertindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. pungkasnya (Kus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait