SURABAYA, beritalima.com | Moment relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dimanfaatkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur untuk mendorong percepatan pendaftaran tenaga pendidik ke BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Kepala LPMP Jatim, Dr. Risqi S.Pd, M.Pd, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, Jumat (10/10/2020) lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama (MoU) antara pihaknya dengan LPMP Jatim ini diharapkan akan terjadi percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik di Kota Surabaya.
Muhyidin menjelaskan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), yang diharapkan langsung diikuti dengan pendaftaran para tenaga pendidik sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi kepada para tenaga pendidik di Surabaya ini akan dilakukan secara webinar setiap Sabtu, dimulai Sabtu (17/10/2020) ini, dan setiap webinar akan diikuti 100 kepala sekolah atau yang mewakili, sesuai undangan LPMP Jatim.
LPMP Jatim mempunyai tugas untuk meningkatkan mutu pendidikan di lembaga pendidikan SD, SMP, SMA, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah. Kepesertaan para tenaga pendidik di lembaga-lembaga pendidikan tersebut masuk kategori Penerima Upah (PU), dan diharapkan mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan.
Dikemukakan oleh Muhyidin, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan telah mengalami peningkatan berdasarkan PP No.82 Tahun 2019. Peningkatan manfaat itu di antaranya, santunan JKM yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, dan bea pendidikan ahli waris peserta yang sebelumnya Rp 12 juta untuk satu anak menjadi maksimal Rp 174 juta untuk 2 anak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi.
Peningkatan manfaat yang sangat signifikan itu tanpa disertai kenaikan iuran. Bahkan, berdasarkan PP No.49 Tahun 2020, iuran JKK dan JKM telah didiskon 99%, sehingga hanya bayar 1%. Iuran 1 % ini berlaku bagi peserta baru setelah bayar iuran normal 2 bulan.
Tidak hanya itu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Permenaker No.14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu x 4 bulan itu adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor PU dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan telah membayar iuran hingga Juni 2020.
“Kami berharap dengan adanya MoU dengan LPMP Jatim ini seluruh tenaga pendidik khususnya yang di Surabaya segera terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, terlebih di masa pandemi Covid. Dan lagi iurannya sangat terjangkau, bahkan tak terasa sejak ada relaksasi,” ujar Muhyidin.
Kepala LPMP Jatim, Dr. Risqi S.Pd, M.Pd, menyambut baik kerjasama ini. Dia menyatakan, sosialisasi manfaat program BPJamsostek melalui webinar ini juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam Pemanfaatan Media Pembelajaran Online.
Lebih dari itu, sosialisasi ini merupakan edukasi tentang pentingnya program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yang tujuannya agar seluruh tenaga pendidik di luar ASN ini mendapatkan informasi dan terlindungi program BPJmsostek, karena hingga saat ini masih minim sekali tenaga pendidik yang terlindungi program BPJamsostek.
“Dengan adanya program BPJamsostek para tenaga pendidik dapat terlindungi bila terjadi resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, bahkan jika sudah tidak bekerja ada tabungan hari tua dan jaminan masa pensiun. Dengan adanya jaminan sosial ini tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas, di samping bisa meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Risqi. (Ganefo).
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa saat menggelar acara FGD sekaligus penandatangan MoU dengan LPMP Jatim untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para tenaga pendidik di Surabaya, Jumat (10/10/2020).