Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) wajib menggunakan data yang valid dan reliabel. Tujuannya agar pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dan benar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi saat membuka Sosialisasi Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2016 Terhadap LPPD Tahun 2015 di Kantor Inspektorat Prov. Jatim, Jl. Raya Juanda, Selasa (26/7).
Sukardi mengatakan, ibarat pilot dan pesawat terbang, LPPD adalah pesawat yang penuh dengan data-data seperti data ketinggian, arah pesawat, kecepatan, bahan bakar, dan lainnya yang menggambarkan secara rinci kondisi pesawat kepada sang pilot.
Dari data tersebut, pilot melakukan analisis dan evaluasi atas data yang ada untuk mengambil tindakan guna mengarahkan pesawat ke tujuan yang telah ditentukan. Pilot dalam hal ini adalah EKPPD.
“Gambaran pilot dan pesawat tersebut adalah LPPD dan EKPPD, LPPD menyediakan data atas kondisi real ditengah masyarakat, dan EKPPD memberikan analisis dan informasi terkait kesesuaian arah pemerintahan dengan tujuan yang telah ditetapkan, sehingga kita sebagai pilot pemerintahan bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk mencapai tujuan bagi penumpang kita, yaitu masyarakat” katanya.
Karena itulah, lanjut Sukardi, diperlukan data yang valid dan reliabel. Data yang reliabel merupakan hasil dari proses pendefinisian hingga pengukuran sebuah variabel sesuai kriteria tertentu, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas bagi pengguna data/informasi tersebut.
“Ibaratnya, pilot pesawat terbang mengukur ketinggian dengan satuan feet dan kecepatan dengan satuan mach, dan bukan kilometer dan km/jam. Bayangkan jika setiap kali pilot terbang, cara mendefinisikan dan mengukur ketinggian serta kecepatan selalu berubah-ubah. Pasti kacau nantinya” lanjutnya.
Selain reliabel, data juga harus valid. Validitas ini terkait dengan kejelasan dan ketepatan sumber data yang disajikan dalam LPPD. Sumber data yang jelas dan sah akan meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap data yang disajikan.
“Jadi LPPD yang baik merupakan LPPD yang disusun menggunakan data yang reliabel dan valid. Data yang tidak memenuhi kedua kriteria tersebut akan berakibat pada kesalahan dalam pengambilan keputusan atau istilah akademisnya adalah Garbage In, Garbage Out (G.I.G.O)” jelasnya.
“Jika data yang disajikan untuk dievaluasi dalam EKPPD tidak reliabel dan valid, maka hasil evaluasi akan membawa kita kepada pengambilan keputusan yang tidak tepat. Masyarakat selaku “penumpang” yang menjadi tanggung jawab kita selaku pilot akan menuju tujuan yang salah” tambahnya.
Secara khusus, Sukardi mengapresiasi kinerja Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota yang telah berhasil melaksanakan LPPD dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan raihan Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha yang diraih Pemprov Jatim, Pemkab Pacitan, dan Pemkab Jombang pada Tahun 2014 atas evaluasi terhadap LPPD Tahun Anggaran 2012.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki kinerja terbaik tiga tahun berturut-turut. Penghargaan serupa berhasil dipertahankan Pemprov Jatim pada tahun ini atas evaluasi terhadap LPPD Tahun Anggaran 2014. Selain Pemprov Jatim, Pemkot Probolinggo juga meraih penghargaan yang sama tahun ini.
Selain itu, Sukardi juga mengapresiasi kepada Pemprov, Pemkab Tulungagung, Sidoarjo, Nganjuk, Lamongan, serta Pemerintah Kota Surabaya, Madiun, Malang, Blitar dan Mojokerto atas raihan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha karena dinilai pemerintah pusat memiliki kinerja terbaik berdasarkan hasil EKPPD terhadap LPPD Tahun 2014.
“Saya minta penghargaan ini bisa dipertahankan. Lebih dari itu, penghargaan tersebut merupakan tanggung jawab yang besar untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Sekdaprov Jatim, Kepala Perwakilan BPKP Jatim, Inspektur Prov. Jatim, Kepala Biro Adm. Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim, Inspektur Kabupaten/Kota se-Jatim, Kepala Bagian Pemerintahan Setda kab/kota se-Jatim, Kepala Bappeda kab/kota se-Jatim, dan para undangan lainnya. (**)