KOTA MALANG, beritalima.com– Mengenai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menentukan kursi Direksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang dinilai telah menabrak aturan, LPPNRI akan adukan Walikota ke DPRD Kota Malang.
“Karena kontrol eksutif berada ditangan legislatif, maka dari itu kita akan adukan ke DPRD soal nepotisme di kursi direksi PDAM,” ujar M Lutfi Ketua Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) kepada beritalima.com, Rabu 11/10/17.
Menurutnya aduan itu dikarenakan Walikota Malang dinilai telah melanggar aturan yang dibuat sendiri, dan itu sudah tidak sesuai dengan Permendagri no 02 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian di PDAM.
“Perda no 10 tahun 2013 dibuat oleh M Anton selaku Walikota, kenapa harus dilanggar,” tandasnya.
Sebelumnya dari informasi yang bisa dipertanggung jawabkan bahwa Direktur Utama PDAM Kota Malang Jemianto, masih ada hubungan saudara dengan Direktur Tehnik (Dirtek) Teguh Cahyono.
“Direktur PDAM masih saudara ipar dengan direktur tehnik, Istrinya pak Teguh itu adiknya pak Jemianto,” ungkap salah seorang yang tak mau di mediakan, Selasa 10/10/17.
Menurutnya kedua saudara tersebut sudah menjabat 2 periode, dan saat ini Dirtek Teguh sudah habis masa jabatannya, namun tiba tiba ada pepanjangan dari Pemkot selama 6 Bulan.
“Semua pegawai kaget, saat dirtek PDAM Teguh Cahyono tiba tiba diperpanjang lagi,” katanya. (Gie)