Banyuwangi Beritalima.com –
Kasus hukum perawatan gedung RSUD Genteng tahun anggaran 2010 senilai Rp 4 milyar di soal lagi. Karena secara fakta hukum, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 214 juta.
Direktur LSM Alas Purwo Sugiyanto R, SH mengatakan, bahwa kasus tersebut jelas-jelas menabrak rambu hukum khususnya sesuai pasal 2 (1) UU No. 2 / 2001 atas perubahan UU No. 31 / 1999 Junto pasal 55 (1) KUH Pidana.
“Fakta yuridisnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 214 juta,” tuturnya saat pers rilis dengan sejumlah awak media dihalaman Kejari banyuwangi seusai menyampaikan surat pengaduan terkait kasus korupsi di RSUD Genteng, Senin (9/1/17).
Dalam kasus itu, dr. Nanang Sugianto mantan Direktur RSUD Genteng, Bambang Suyitno selaku PPTK, Mukhlisin selaku konsultan pengawas proyek sudah menjalani hukuman. Bahkan beberapa waktu lalu, terdakwa Muchlisin malah meninggal dunia saat masih menjalani masa tahanan di Lapas Medaeng Sidoarjo.
Sementara aktor intelektual dalam kasus perawatan gedung RSUD Genteng itu, justru tersangka Riskiyanto Dodik Pramono selaku direktur dan komanditur PT Pancoran Indah tidak ditahan sebagaimana terregistrasi dengan perkara nomor : 53/Pidsus/2013/PN Banyuwangi.
“Ini perlu kami pertanyakan, jangan sampai pihak kejaksaan melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Kita minta supaya tersangka Riskiyanto Dodik Pramono segera ditahan !,” tegas Sugiyanto.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, I Putu Sugiawan, SH dikonfirmasi beberapa media mengatakan dirinya sebagai orang baru belum bisa memberikan keterangan secara pasti terkait posisi hukum Riskiyanto Dodik Pramono.
“Tapi kalau Dodik tidak ditahan, kemungkinan dia ada upaya hukum. Karena saat ini kewenangannya sudah ada di Mahkamah Agung (MA). Coba nanti akan saya cek lagi mas,” ujar Kasi Pidsus I Putu Sugiawan ditemui diruang kerjanya kepada wartawan.
(tim)