Bangkalan, beritalima.com.
Lsm BASMALA BANGSEL mengadakan aksi unjuk rasa didepan kantor ATR/ BPN Bangkalan dan di depan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Bangkalan(24/2).
Dalam tuntutannya LSM BASMALA BANGSEL , meminta Nomer Identifikasi Bidang ( NIB) atas nama PT. PKHI di cabut dan di verifikasi ulang, kordinator aksi Lsm BASMALA BANGSEL, dalam orasinya menyampaikan, kami mewakili masyarakat 3 kecamatan dan 9 desa di kabupaten Bangkalan, meminta kepada kepala desa , Badan Pertanahan kota Bangkalan, kepala kantor ATR/ BPN wilayah Jawa Timur untuk mencabut dan memverifikasi ulang atas NIB PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI), bekas Tanah PT. Semen Madura(persero) atau PT. Semen Gresik, karena Banyak Permasalahan yang terjadi seperti, Pencaplokan tanah Warga masuk dalam NIB tersebut dan juga tanah kas desa, sehingga merugikan masyarakat kami, ungkapnya.
Terkait kejelasan legalitas PT. PKHI juga menjadi pertanyaan BASMALA BANGSEL, Dia menambahkan,sampai saat ini pun tidak ada akta atau data apapun di tingkat Pemerintah Desa yang menghubungkan data yuridis atas nama PT. PKHI, banyak kepala Desa Merasa di bodohi, dan oknum pihak PT. PKHI ( YKA ) telah terbukti memaksakan kaur desa (NRI) yang tidak memiliki kebijakan apapun dan yang bukan pejabat atau menjabat Kepala Desa saat itu yang di paksa untuk menandatangani meligalisir berkas PT. Semen Madura (persero) dan PT. Semen Gresik, itu terjadi di pemerintahan Desa Sukolilo barat, ini bentuk Pembodohan pada pemerintah Desa, kami sudah mengkaji terkait pembebasan di desa sendang laok kurang lebih 8 Ha, yang mana hasil pembebasan tanah bekas PT. Semen Madura / PT. Semen Gresik di terima oleh oknum PT. PKHI , kami akan mengadakan langkah – langkah hukum nantinya, dan ini tidak main – main, kecam Hasin dalam orasinya.
Tidak hanya di desa itu saja banyak permasalahan, Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan kepala desa terkait, kepala desa Gili Timur juga angkat bicara, Dia mengatakan, tanah warga kami juga masuk dalam NIB tanah PT. Semen Madura (persero) atau tanah yang diakui PT. PKHI, pemilik tanahnya masih hidup dan ahli warisnya pun masih ada, belum tanah kas desa di desa lain yang masuk dalam NIB tersebut, ini perlu diluruskan dan di verifikasi ulang, terang Kades M. Holil yang di temui terpisah di pendopo kantor desa Gili Timur.
Kasi surve dan Pemetaan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bangkalan, mewakili kepala kantor BPN kabupaten Bangkalan, Balio Muryono menyampaikan, bahwa NIB PT. PKHI itu masih menggunakan NIB Tahun 1980 yaitu PT. Semen Madura atau PT. Semen Gresik, untuk mencabut NIB itu perlu ada verifikasi , kami akan memanggil pihak PT. PKHI,karena tidak mudah begitu saja mencabut NIB yang mana didalam NIB masih ada tanah bapak – bapak dan ibu – ibu didalamnya atau tanah Percaton ( Tanah kas desa, red), itu saja yang bisa saya sampaikan, tutup nya.
Setelah dari kantor BPN Bangkalan , massa bergerak ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan, langsung di sambut baik oleh kepala DPMPTSP yang baru dilantik itu, dan memeprsilahkan perwakilan massa 5 orang untuk masuk keruangan meeting , sedangkan massa yang lain tetap berada di luar.
Salah satu kordinator dari aksi itu, yang juga sebagai sekretaris Lsm BASMALA BANGSEL Hasin menyampaikan maksud dan tujuan nya, dalam audensinya itu Dia menyampaikan,” izin yang sudah diberikan oleh pemerintah Bangkalan Terhadap PT. PKHI mulai tahun 2010, sampai 2018 belum sama sekali di laksanakan sesuai dengan tujuan dan peruntukanya, PT. PKHI telah mengabaikannya, rakyat dirugikan dan Pembangunan di kabupaten Bangkalan menjadi beku, oleh karena itu kami memohon kepada Pemerintah Bangkalan untuk tidak di berikan izin apapun karena masih banyak permaslahan data yuridis di tingkat pemerintahan Desa”, paparannya di hadapan Kadis DPMPTSP Kota Bangkalan.
Risal Morris menjawab, “kami sudah memerikan kepada PT. PKHI izin Prinsip tahun 2010, dan tahun 2012 sudah memiliki izin lokasi, akan tetapi bukan berarti PT. PKHI bebas beraktifitas , masih ada izin – izin lain yang perlu di penuhi , izin itu berlaku 2 tahun, apabila dalam 2 tahun tidak diperpanjang dengan sendirinya akan menjadi gugur, ketika tahun 2018 ini perizinan menggukan by system yaitu OSS (Online Single Submission) , jika ada data yuridis tidak terpenuhi satu saja maka akan menjadi gagal”, ungkapnya.
Semenjak 2018 PT. PKHI belum mengajukan perpanjangan , Rizal menambahkan,” selama ini tidak ada Pengajuan perpanjangan PT. PKHI masuk dalam system kami , ini sebenarnya factor terpenting kuncinya di BPN dan Pemerintah Desa, tingkat Kecamatan ,semua pelaku usaha tentunya tidak melupakan kaidah – kaidah kearifan lokal ,perjuangan bapak – bapak dan Laporan rekan – rekan BASMALA kami apresiasi dan akan menjadi atensi bagi kami”, Tegas Rizal.