LSM BASMALA BANGSEL Meminta Presiden Jokowi segera Mencabut Tanah Warisan Rezim Orba di Bumi Bangkalan

  • Whatsapp

40 tahun di terlantarkan , Sudah Layak menjadi Tanah Negara, LSM BASMALA BANGSEL akan menjadi GARDA TERDEPAN membela kepentingan rakyat dan Pemerintah.

Bangkalan, beritalima.com
Rakyat Bangkalan dan seluruh Perangkat Pemerintahan Desa, Pemerintah kabupaten, tokoh Ulama’ , Petani , generasi Muda / Mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat bergabung menjadi satu untuk menyamakan tujuan membela kepentingan Pemerintah dan masyarakat Bangkalan, yel yel “ lebih baik putih tulang dari pada putih mata” dan jangan rampas hak kami, “ kami berjuang sampai titik darah penghabisan” , itu yang merupakan semangat rakyat Madura khususnya Rakyat Bangkalan.

Beberapa bulan ini, masyarakat mengadakan tuntutan kepada Kantor ATR/ BPN kabupaten, Provinsi , kementerian ATR / BPN dan terakhir sekarang ke Presiden Joko Widodo, di sepanjang jalan Protokol dan akses jalan Nasional banyak terpangpang Baliho berukuran besar bertuliskan “ Pak Jokowi..!! Tolong jangan biarkan tanah terlantar 40 tahun di Bangkalan, yang dikuasai PT. semen Madura/ PT . PKHI dan PT. Semen Gresik kurang lebih 700 Ha”, Negara harus Hadir demi rakyatnya dan mencabut Nomer Identifikasi Bidang (NIB) PT. Semen Madura (persero)/ PT. Semen Gresik yang sekarang diakui oleh PT. Perkasa krida Hasta Indonesia (PKHI), dalam pantauan media ini, banyak sekali permasalahan dan Manipulasi data administrasi atau yuridis atas tanah yang sekarang menjadi permasalahan yang menabrak aturan dan tatanan perundang – undangan sehingga system OSS pun tidak bisa memverifikasi karena banyak data yuridis yang belum lengkap yang dimiliki PT. PKHI, saat ini Masyarakat Bangkalan sudah memahaminya, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengakui belum ada pengajuan apapun PT. PKHI kepada kami saat ini, sudah pernah kami berikan ke PT. PKHI akan tetapi tidak dimanfaatkan selama 2 tahun , sehingga menjadi gugur atas perizinan itu, kata Rizal Morris (24/2)

Lsm BASMALA BANGSEL, mengadakan demo di depan kantor ATR/ BPN Kabupaten Bangkalan dan depan kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Bangkalan, saat di konfirmasi terpisah, ketua Lsm BASMALA BANGSEL , KH. Akrom mengatakan,” kami bergerak atas dasar laporan Masyarakat 9 desa di 3 kecamatan, mereka melaporkan adanya pencaplokan tanahnya dan mereka mengadu , bahwa tanah – tanah PT. semen Madura / PT. semen Gresik tidak pernah digunakan selama 40 tahun, dan masyarakat pemilik hak merasa dibodohi dan di iming – iming suatu pekerjaan pad tahun 1981, dan nyatanya setelah tanahnya di jual ke PT. Semen Madura/ PT. Semen Gresik sampai saat ini belum pernah terbukti, yang membuat kemarah Masyarakat munculnya PT. PKHI dan mengakuinya, ini yang menjadi pertanyaan besar di Masyarakat Bangkalan”, terang Pengasuh Ponpes AL BAR pada awak media ini (25/2).

Sekretaris Lsm BASMALA BANGSEL yang selalu mendampingi sang ketua menambahkan,” kalau di kaji secara yuridis emang banyak ketimpangan terkait data sporadiknya , proses jual beli dari masyarakat kala itu belum jelas apalagi ke PT. PKHI yang sekarang ini, siapa PT. PKHI ini, siapa Sudwitkatmono dan siapa A. Salim kok tiba –tiba menguasai tanah seluas kurang lebih 700 Ha, ini sebenarnya harus Jelas jangan asal ‘Slonong Boy’ ,kata orang Jakarta, kearifan lokal perlu di hormati”, cetus Hasin selaku sekretaris LSM BASMALA BANGSEL.

Hasin menambahkan, “ Pembebasan atau pelepasan hak atas tanah pada tahun 1981 sampai tahun 1983 di 3 kecamatan belum ada aturan perundang – undangan yang mengatur tentang pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum atas pelepsan ini atas dasar keputusan menteri dalam negri ( Kemendagri), ini sudah menabrak UUPA nomer 5 tahun 1960 yang diimplementasikan ke UU nomer 20 tahun 1961, secara hirarki tatanan Perundang Undangan harus benar – benar di taati , agar masyarakat tidak di rugikan, kala itu Rezim Orde baru yang mana kekuatan tangan besi dan kekuasaan menjadikan masyarakat dalam ketidak berdayaan, kami berharap Presiden Jokowi segera mencabut HGB dan NIB PT. PKHI karena UU nomer 40 tahun 1996 dan PP Nomer 20 Tahun 2021 dan tanah bekas PT. Semen Madura / PT. Semen Gresik tidak pernah di gunakan sesuai peruntukannya, harus segera diambil alih oleh Negara dan di jadikan tanah cadangn umum Negara, supaya bermanfaat bagi rakyat Bangkalan, dan kembalikan tanah masyarakat yang masuk dalam NIB PT. Semen Madura/ PT. Semen Gresik, BPN selama ini sepertinya pasif dan belum ada move untuk Identifikasi ulang, jangan sampai Masyarakat marah dan mempertanyakan kinerja BPN, Lsm BASMALA BANGSEL akan terus mengawal dan memantau terkait hal ini,” tutupnya.

Mengenai buku desa yang ada sesuai informasi yang di dapat media ini, beberapa kepala desa sudah mempersiapkan diri untuk menjelaskan data sporadik dari tahun 1960 di pemerintahan Desa, “ kami sudah siapkan data – data yang ada di desa , memang masih banyak tanah warga yang belum terbayarkan dan masuk dalam NIB PT. Semen Madura / PT. Semen Gresik dan ada tanah kas desa yang juga masuk dalam NIB PT. Semen Madura / PT. semen Gresik, tuturnya, terkait riwayat tanah/ sporadik , kades itu menambahkan,” kami tidak menemui data apapun atas nama PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI), dan masyarakat kami tidak pernah menjual tanahnya ke pada pihak PT. PKHI, “ terang MH perwakilan dari beberapa kades di 3 Kecamatan.

Menurut informasi dari Masyarakat sekitar akses Jembtan Suramadu, mulai malam nanti akan ada diskusi besar – besaran yang di hadiri oleh para tokoh masyarakat dan para kyai untuk membahas permasalahan – permasalan yang Selama ini menjadi konsumsi publik. (manggar/red)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait