BANYUWANGI, beritalima.com – Surat jawaban atas Somasi yang dikirimkan LSM Blak terkait dugaan pabrik beton tak berijin di wilayah kecamatan Bangorejo nampaknya tidak memuaskan.
Pasalnya dari surat jawaban yang di keluarkan oleh pihak kecamatan Bangorejo menjelaskan bahwa tidak mempunyai kewenangan penutupan karena itu merupakan kewenangan penegak perda
Hal itu menjadikan geram ketua LSM Blak (Blambangan Anti Korupsi), yang mengirimkan surat Somasinya
Menurut Riski, menjelaskan bahwa jawaban pihak kecamatan tidak punya taring sama sekali atas pendirian pabrik yang tidak berijin
“Kalau camat mengatakan tidak punya kewenangan untuk melakukan penutupan, karena itu kewenangan penegak perda, apa gunanya ada kasi trantib, kan bisa berkordinasi dengan BKO di kecamatan sebelah, ini yang lucu kenapa dan ada apa ? Apakah benar rumor yang berkembang bahwa pihak pemilik pabrik yang memberikan bantuan saat HUT RI kemarin di kecamatan Bangorejo ?” Tanya Riski
Riski juga menegaskan bahwa selain pabrik yang tidak berijin, Pabrik itu juga menyuplai beton dalam pekerjaan proyek pelebaran jalan yang ada di wilayah desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo dan beberapa titik lainnya
“Seharusnya pemerintah melalui penegak perdanya mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan jika benar pabrik itu tidak berijin, dan terkait proyek pekerjaan pelebaran jalannya pihak aparat terkait menyikapi dugaan penggunaan beton dari pabrik tidak berijin karena jelas disitu ada dugaan kesalahan.” Ungkap Riski
Riski juga menyebutkan jika hal ini terus terjadi maka LSM nya akan berkirim surat ke tingkat pusat
“Jika hal ini terus berlanjut maka LSM BLAK akan berkirim surat ke tingkap pusat agar segera di tindak secara tegas.” Imbuhnya
Diketahui pabrik beton yang diduga tanpa ijin yang berada di desa Sambimulyo adalah PT.Menara Emas Persada yang berasal dari kabupaten Tuban.
Namun sayangnya Pihak PT yang disebut sebut pemilik pabrik Beton tanpa Ijin tersebut masih belum dapat dikonfirmasi.
(Bi)