BANYUWANGI, beritalima.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk tingkat SMA, SMP sudah berlalu, tentunya biaya mulai dari seragam dan sumbangan lain juga pasti di keluarkan eh wali murid untuk anaknya, namun menurut Rizki Kurniawan, S.H, harus ada yang di pahami oleh sekolah dan Komite dalam mengelola hasil sumbangan dari wali murid.
Menurut Rizki Kurniawan,S.H, Ketua LSM Blambangan Anti Korupsi (BLAK), bahwa sumbangan disekolah melalui komite itu ada aturanya bahkan pengelolaannya pun di atur oleh aturan.
“sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.” ungkapnya
namun pihak sekolah dan komite juga harus mengerti aturan lainnya tentang pengelolaan sumbangan tersebut yang termaktub dalam PP No 48 Tahun 2008.
“berkaitan dengan sumbangan yang ada di sekolah melalui komite, pihak Sekolah dan komite harus memahami bahwa ada aturan yang mengatur tentang pengelolaannya, bahwa hasil sumbangan tidak di perbolehkan digunakan untuk pembangunan atau uang gedung, hal itu berdasarkan PP No 48 Tahun 2008, pasal 3 ayat 1, tentang pendanaan pendidikan, yang mana intinya, invetaris sekolah di tanggung oleh negara termasuk pengadaan lahan dan gedung, dalam aturan tersebut juga dijelaskan ada 3 macam kriteria salah satunya, pendanaan satuan sekolahan, operasional dan personal.” tegasnya
Rizki juga berharap, wali murid pun harus cerdik ketika ada istilah sumbangan yang disepakati bersama komite.
“wali murid mempunyai hak untuk menanyakan pengelolaan sumbangan yang di keluarkan, pembelanjaamnya dan di pergunakan untuk apa saja.” pungkasnya. (bi)