Banyuwangi beritalima.com – Beberapa hari yang lalu Lsm Gerbang melaporkan 20 ( Dua Puluh ) oknum kepala sekolah ke Kejaksaan Negeri Bayuwangi. H. Nur Hayat Ketua Lsm Gerbang dalam konfirmasinya memberikan keterangan bahwa pelaporan dilakukan demi penegakan hukum yang berkeadilan. Hal tersebut berkaitan dengan peristiwa OTT oleh tim Kejaksaan tahun 2014 dugaan gratifikasi dana APBN Bansos Dinas Pendidikan Nasiomal Kabupaten Banyuwangi senilai Rp. 4.157.116.000 ( empat milyar seratus lima puluh juta seratus enam belas ribu rupiah ) keperuntukan Rehab 21 Gedung Sekolah Dasar Negeri dalam lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Dengan serangkaian peristiwa OTT yang selanjutnya berujung proses hukum waktu itu, menurut H. Nur Hayat ” berdasarkan hasil investigasi, klarifikasi diduga kuat ke 20 ( dua puluh ) guru terlapor terlibat dan punya kedudukan hukum yang sama dengan salah satu tersangka yang bernama Ririn Puji Lestari yang akhirnya mendekam di penjara. Karena ke 20 ( dua puluh ) oknum guru menyerahkan dana sebesar 10 % yang notabene disebutnya fee kepada Ririn Puji Lestari ” terangnya.
Harapan H. Nur Hayat ( Lsm Gerbang ) dengan pelaporan tersebut, penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi melakukan proses hukum kepada ke 20 ( dua puluh ) oknum kepala sekolah yang tadinya hanya berstatus sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka, harapnya.
Sementara pihak kejaksaan negeri banyuwangi masih belum dapat dikonfirmasi. ( tim )