LSM GMBI Duga Ada Pembiaran Pelanggaran Dilakukan Oleh Oknum

  • Whatsapp

Jakarta, beritalima.com – Sekitar 1000 lebih kader Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM GMBI) dari beberapa pengurus daerah sejak dinihari ngeluruk di Jakarta, tepatnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/11/2020), diwakili Kabiro Humas KLHK, Gakkum, dan Inspektorat KLHK.

GMBI yang dipimpin Fauzan Rachman sebagai ketua umumnya meminta kepada pemerintah khususnya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas perusahaan BUMN dan swasta yang terindikasi melakukan pelanggaran serta menyingkirkan para oknum yang terlibat dan membackingi perusahaan.

“Apabila tidak ada tindakan, maka kami akan segera melaporkan kepada APH dan KPK karena diduga telah terjadi pembiaran pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara,” kata Fauzan Rachman yang didampingi pengurus inti di LSM GMBI, di ruang Media Center KLHK.

Lebih lanjut diungkapkan Rachman, ada beberapa perusahaan pertambangan yang menggunakan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Diantaranya adalah PT. PLN (Persero), PT. KCIC, PT. Teknindo di wilayah Maluku Utara, PT. Sankey Gohsyu Indonesia (SGI) di wilayah Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat.

PT. Sankey Gohsyu Indonesia (SGI) di wilayah Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan meminta segera memeriksa dan memproses secara hukum pelaku pembuangan limbah B3 (Pasir Foundry) tanpa izin yang dilakukan oleh Bakrie Autopart di wilayah Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Kami meminta segera memeriksa dan memproses secara hukum pelaku pembuangan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan oleh PT. Rona Niaga Raya di wilayah Kab. Ciamis Provinsi Jawa Barat,” tukas Ketum LSM GMBI kepada pihak Kementerian KLHK.

Oleh karena itu, ditegaskan Fauzan, atas pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum atau instansi pengawas. Ia juga meminta kepada KLHK untuk segera melakukan tindakan sanksi hukum kepada yang tidak memberikan konpensasi lahan pinjam pakai kawasan hutan.

“Apabila tidak ada pelaporan serta tindakan tegas, maka kami akan segera melaporkan kepada APH dan KPK bahwa ada indikasi pembiaran pelanggaran tentang adanya kerugian negara yang dilakukan Menteri LHK,” tandasnya.

Dengan demikian ditegaskan Fauzan, meminta segera tindak secara hukum kepada oknum yang turut serta melakukan pengrusakan hutan, lahan hutan sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan serta membuat kehidupan rakyat menderita.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pembina Ketua Dewan Pembina Daerah LSM GMBI Maluku Utara, Sadiq Hamisi bahwa sekian lama tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah khususnya KLHK.

“Selama ini adanya pembiaran dari pihak pemerintah, baik dari Kementerian LHK sendiri maupun LHK Provinsi setempat, sehingga dibiarkannya para cukong – cukong ini merajalela dan menghancurkan negeri ini,” ucapnya.

“Bila Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak melanjuti pertemuan kami ini, kami akan ke Mabes Polri untuk menangkap Direktur PT Teknindo,” sambungnya

Ditambahkan Sadiq, sampai sekarang reboisasi hutan terjadi gundul dan banjir di Maluku Utara. Padahal telah menyurati kepada Kementerian sejak Desember 2019. “Kami lakukan ke pihak PT. Teknindo untuk dilanjutkan tapi diabaikan,” imbuhnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait