MOJOKERTO, Beritalima.com- Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah sudah mampu menyediakan anggaran untuk gaji Kades & Perangkat Desa, dalam bentuk Penghasilan Tetap dan Tunjangan, serta Penerimaan Lain yang Sah. Bekas Tanah Bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa menjadi Aset Desa, dikelola oleh Pemerintah Desa sebagai sumber PADes (Pasal 18 Permendagri No. 1/2016).
Hasil pengelolaannya yang menjadi PADes itu pun masih dapat digunakan sebagai Tambahan Tunjangan Kades & Perangkat Desa, Namun hal tersebut malah di buat kesempatan untuk memanupulasi proses lelang penjualan TKD agar tanah TKD masih bisa menguntungkan pribadi ke para Kepala Desa dan perangkat.
Seperti yang dilakukan oleh Bustomi kepala dusun (Kadus) Bendorejo, desa Bendunganjati, kecamatan Pacet, kabupaten Mojokerto yang mana telah menjual TKD kepada penyewa tanpa melalui proses lelang yang di lakukan oleh Panitia lelang yang di bentuk oleh Kepala Desa, dan hal tersebut yang memicu kecurigaan dari sejumlah elemen masyarakat desa Bendunganjati yang mana dalam penjualan TKD tersebut Kadus Bendorejo diduga mencari keuntunga pribadi
Salah satu Tomas dusun Bendorejo HS mengatakan bahwa, dalam penjualan TKD bekas tanah bengkok kadus tersebut, seharusnya dalam penjualannya melalui lelang oleh panitia lelang tanah aset desa yang di bentuk oleh Kepala Desa. Namun, oleh kadus TKD tersebut di jual ke penyewa tanpa kordinasi dengan penitia lelang dan kadus memberi uang ke bendahara desa sebesar Rp 12 juta yang katanya uang hasil penjualan TKD di dusun Bendorejo selama 2 tahun
“Kadus Bendorejo tanpa rapat ataupun musyawarah baik dengan panitia maupun dengan BPD dan Tokoh Masyarakat Dusun saat menjual TKD ke Penyewa” kata Tomas yang enggan disebutkan namanya
Lebih lanjut HS menungkapkan, bahwa apa yang di lakukan oleh Kadus Bendorejo sudah bertahun-tahun malah perlengkapan sewa tahun lalu tanda tangan Ketua BPD baru di berikan kemaren
” itu di lakukan oleh Kadus sudah bertahun-tahun, tidak ada yang tau berapa kesepakatan harga per tahunnya dengan penyewa” ungkapnya
Kepala Desa Bendunganjati Dadang Saifuddin ketika di komfirmasi via Whatsap menyampaikan bahwa pengumuman sudah di sampaikan ke warga 1,5 bulan tapi tidak ada yang menyewa dan kemaren sudah komfirmasi sama ketua BPD dan sudah tidak ada permasalahan
Menanggapi pemasalahan tersebut Toha Maksum Devisi Non Litigasi LSM GMBI Distrik Mojokerto Raya mengatakan sejak di keluarkanya aturan seluruh tanah bengkok para Kepala Desa dan perangkat di jadikan Aset Desa untuk menambah PADes dan juga untuk penambahan penghasilan Kades dan perangkat. Tapi Prakteknya banyak perangkat desa yang masih menyewakan tanah bengkoknya ke penyewa tanpa melalui proses lelang, seperti yang terjadi di dusun Bendorejo desa Bendunganjati
Ia mengungkapkan itu adalah pola korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat desa untuk mencari keuntungan pribadi ataupun golongan
“Padahal dalam aturan sudah jelas, Apabila di desa tanah bengkok masih dikerjakan langsung oleh Kades dan Perades, maka itu masuk ranah pidana yaitu tindak pidana korupsi” kata Toha Maksum.(Kar)