LSM Imekko Pertanyakan Dana Pembayaran Ganti Rugi Jaman Bupati Lama

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Permasalahan ganti rugi tanah milik marga Anni yang dipakai Pemda Sorong Selatan untuk membangun kantor bupati dan kantor DPRD Kabupaten Sorong Selatan yang belum tuntas hingga berita ini dirilis menyebabkan LSM IMEKKO Sorong Raya mempertanyakan dana yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sorong selatan yang lama dibawah pimpinan Drs. Ottow Ihalauw, MA.

Ketua LSM IMEKKO, Zeth Samuel Emauri, S.Sos saat ditemui awak media di Kantor Pengadilan Klas IIB Sorong mengatakan, kami dari LSM sangat mendukung langkah yang diambil oleh Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, SE yang sementara memimpin dalam menyelesaikan permasalahan ini namun kami juga pertanyakan mengapa selama dua periode pemerintahan Drs. Ottow Ihalauw, MA tidak menyelesaikan pembayaran ganti rugi padahal berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa Pemda Sorong Selatan pernah mengeluarkan dana sebesar 27 miliar untuk membayar ganti rugi tanah tersebut.

“Tanah yang ada di atas Tanah Papua.adalah milik masyarakat adat sehingga apabila pemerintah menggunakan tanah tersebut maka pemerintah berkewajiban untuk membayar ganti rugi tanah tersebut karena itu adalah hak masyarakat adat sebagai pemilk hak ulayat tersebut,” tegas Emauri.

Namun kata Emauri, apabila dalam penyelesaian pembayaran hak ulayat marga Anni telah terjadi indikasi dugaan tindak pidana korupsi maka kami akan mendorong agar pihak yang berwajib segers mengusut kasus tersebut karena uanh yang dipakai adalah uang masyarakat sehingga harus jelas peruntukannya.

“Kalau diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut maka segera periksa seluruh pejabat di Sorong Selatan yang diduga kuat terlibat.dalam kasus twrsebut,” terang Emauri.

Ditambahkan Emauri, dirinya dan seluruh anggita LSM IMEKKO Sorong Raya akan melakukan investigasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut sekaligus mengumpulkan data setelah itu diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk menindaklanjutinya.

“Kami akan mendesak pihal berwajib untuk segera menlakukan penyelidikan terkait dana sebesar 27 miliar rupiah yang sudah dikucurkan pemerintah Sorong Selatan untuk membayar ganti rugi hak ulayat Marga Anni, pada masa pemerintahan Bupati lama, Drs. Ottow Ihalauw, MA,” tutup Emauri. (Hohame)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *