BONDOWOSO, beritalima.com – LSM Jong Nusantara, menilai perpanjangan PPKM Darurat yang sudah diberlakukan dari tanggal 03-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang hingga 9 Agustus, dianggap kurang efektif menekan angka kasus positif Covid-19.
Pemberlakukan PPKM sejak awal ditetapkan, sudah menuai polemik, pun dikritik oleh masyarakat. Pasalnya kebijakan PPKM dinilai tidak populis dan akan berimbas pada sektor perekonomian rakyat sehingga membuat rakyat semakin menderita.
Direktur Jong Nusantara Nurul Huda, mengatakan kebijakan PPKM Darurat yang diberlakukan kurang efektif untuk menekan angka kasus infeksi Covid-19. Justru kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM level 3&4 membuat kondisi masyarakat semakin menderita.
“Kebijakan ini tidak efektif, terbukti semakin meningkatnya pasien dirumah sakit serta banyaknya jumlah orang yang meninggal. PPKM malah membuat masyarakat semakin menderita karena mata pencarian kehidupan mereka menjadi terganggu dan pemerintah sendiri belum mampu memberikan solusi yang konkrit bagi mereka,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.
Masih dikatakan, bahwa masyarakat sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, kebijakan yang di dukung merupakan kebijakan pemerintah yang tidak hanya memikirkan kesehatan, melainkan juga memikirkan keberlangsungan hidup yang nyaman dan tidak meresahkan.
“Masyarakat juga butuh kebijakan yang tidak hanya sekedar memikirkan kesehatan melainkan juga keberlangsungan hidup yang nyaman dan tidak meresahkan. Khususnya dalam aktivitas yang berhubungan dengan sector perekonomian, karena disitulah objek yang paling vital bagi masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, PPKM Darurat tidak hanya mengganggu perekonomian masyarakat, tapi juga berdampak pada sektor lainnya, seperti sosial dan pendidikan.
” Saat ini masyarakat semakin cemas dan khawatir, karena penerapan PPKM mengganggu segala aktivitas. Terutama bagi pedagang kecil, pasar tradisional, tukang ojek online maupun pangkalan, supir transportasi umum, bahkan terhadap sektor pendidikan,” imbuhnya.
Karena itu, LSM Jong Nusantara meminta pemerintahan Jokowi agar melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh kabinet, dan aparat penegak hukum. Sebab, sejauh ini para Menteri kerap membuat kebijakan tumpang tindih, antara kebijakan satu dengan lainnya, seperti PSBB, PSBB Transisi, PSBB Ketat, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 3&4.
“Kami menolak Perpanjangan PPKM dengan bentuk apapun. Pernyataan sikap kami, 1. Usut tuntas aparat yang melakukan tindakan represif di masa PPKM terhadap Masyarakat. 2. Mendesak Presiden untuk mengusut tuntas kasus korupsi bansos di masa pandemik Covid. 3. Mendesak Presiden untuk segera memulihan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*/Rois)