LSM KAKI NTB Desak Hentikan Penambangan Pasir di Kecamatan Pekat

  • Whatsapp

Dompu NTB, beritalima.com

Eksploitasi Penambangan pasir yang terletak di Desa Nangakara, Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB yang  dilakukan oleh salah satu warga berinisial AW,  diduga bekerja sama dengan dua perusahaan di Dompu yakni PT. Eka Rangga Pratama (Cakre) dan PT. Lancar Sejati, menuai aksi protes dari Komite Anti Korupsi Indonesia – Nusa Tenggara Barat  (KAKI NTB). Menurut Alva selaku Devisi Investigasi dan Pencegahan KAKI NTB, dalam penambangan tersebut ada dugaan pelanggaran karena tidak mengantongi ijin galian, sebagaimana telah diatur dalam  undang–undang no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan galian, dan beberapa pasal lain yang mengatur tentang hal tersebut. Menurut Alva bahwa penggalian pasir yang sudah berlangsung sejak bulan maret 2016 lalu, mengisahkan  kondisi galian yang sangat memprihatinkan, dengan intensitas kedalaman hampir 3 meter dengan jarak hanya 30 langkah dari bibir pantai atau hanya berjarak 20 puluh meter, mengakibatkan endapan air laut pada areal galian. Setelah LSM KAKI NTB turun langsung ke lokasi bersama aparat dan masyarakat setempat, mendesak pemilik lahan untuk segera mengosongkan lahan galian sebelum adanya ijin galian, hal ini dikemukakannya di Sekber KAKI NTB lingkungan Bukit Larema, kelurahan Simpasai Dompu.

Alva menegaskan bahwa, proses galian yang dilakukan oleh oknum warga berinisial AW merupakan suatu tindakan yang diduga melawan hokum, sebab lanjutnya’’  penambangan yang mereka lakukan belum mengantongi ijin,’’. selain itu ujarnya’’ tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut mengakibatkan kerugian negara milyaran rupiah., ‘’ bayangkan dalam jangka waktu dua bulan saja, kedua PT tersebut sudah mengangkut bahan material pasir sebanyak 3700 retase, dengan kapasitas angkutan yang diperkirakan 7 sampai dengan 15 kubik/ retase, ungkapnya’’. Kami sangat berharap terhadap pemerintah Desa, Kecamatan dan Daerah serta aparatur terkait, lebih sigap dalam menangani persoalan semacam ini, tuturnya, lebih lanjut ia menuturkan’’ bilamana galian tersebut tidak ditangani secepatnya, maka kerugian negara akan semakin bertambah, juga hal ini dapat menimbulkan dampak lain seperti terjadinya abrasi pantai.

Ditempat terpisah, Ketua Korwil KAKI NTB, Sukardin HMS menambahkan, bahwa ketika aktivitas galian itu terus berlangsung, maka kami dari KAKI tidak akan segan – segan melakukan blokade tempat galian tersebut, dan meminta pihak lembaga hukum dalam hal ini kepolisian, harus koorporatif  dalam melakukan penegakan supermasi hukum,  tandasnya singkat. AW, yang di sambangi dikediamanya Desa Nangakara Kecamatan Pekat mengakui jika pengerjaan ini tidak memiliki ijin galian, namun secara lisan saya sudah menyampaikan kepada pemerintah setempat,’ jelasnya’’. Sementara itu, Camat Pekat,  Gunawan, yang dikonfirmasi koran ini via handphone, menyampaikan bahwa kami pihak kecamatan pekat, telah bersama – sama turun ke lokasi galian  dan telah menyampaikan kepada pemilik lahan agar segera menghentikan galian, sebelum mereka memperlihatkan ijin galian dari pemerintah terkait, kami dari pihak kecamatan sudah melaporkan kepada pihak pemda, dan sudah di tindak lanjuti, ‘’ berdasarkan informasi, pihak Diskoperindagtamben juga telah turun ke lokasi, entah bagaimana hasilnya kami juga belum ada kabar,’’ tandasnya’’. (B5-SUKUR & Aminullah)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *