JAYAPURA, Berita lima.com – Sejumlah aktivis anti korupsi, mendorong Gubernur Papua Lukas Enembe memberhentikan drg. Josef Rinta dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Jayapura, sebab telah berstatus sebagai terpidana kasus korupsi.
Hal ini sebagaimana aspirasi aktivis anti korupsi, saat berorasi di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu (18/10) kemarin. Akvitis anti korupsi ini diantaranya, Koalisi LSM Anti Korupsi Nasional, LSM Kampak Papua, Forum Peduli Kawasa Byak.
Sekjen KAMPAK Papua, Johan Rumkorem mengatakan meski sudah berstatus terpidana korupsi kasus pengadaan souvenir kulit buaya saat menjabat Sekda Kabupaten Merauke 2006-2010, pihak Kejari Merauke belum mengeksekusi drg. Josef Rinta,MKes,MH, sebagaimana dilansir Papua.go.id
“Makanya, kita meminta dengan tegas agar penegak hukum di Papua tidak boleh tebang pilih dalam dalam menangani para koruptor di tanah Papua,.kSebab korupsi ini menjadi wabah kronis yang masuk dalam sendi-sendi pembangunan dan kehidupan orang Papua,” ucap dia.
Sementara, Koordinator KAMPAK Papua, John Mandibo mengharapkan kepada pihak berwenangan dalam hal ini Kejati Papua dan Kejari Merauke untuk tidak melakukan proses pembiaran terhadap kasus tersebut.
”Kita berharap supaya saudara Josef Rinta diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat keamanan juga jangan lakukan pembiaran terhadap kasus ini”.
“Sementara yang bersangkutan juga kalau sudah terpidana, maka seharusnya beliau mengundurkan diri,”harapnya.
Sementara aksi unjuk rasa tersebut berjalan damai dan mendapat pengawalan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Papua. Usai menyampaikan aspirasi para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (*)