LSM Kapok Desak Kejari Yang Baru Selesaikan Kasus Korupsi Mantan Walikota

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Acara Serah Terima Jabatan Pucuk Pimpinan Kejari Depok, Sufari kepada Kajari yang baru, Yadi Triadi, berlangsung pada hari ini, diKejaksaan Tinggi Jawa Barat Kamis (24/10/2019).

Dalam sambutannya, Kajati Jabar memaparkan” Selamat kepada Yudi Triadi,SH,MH, yang baru saja dilantik sebagai Kajari Depok yang baru, diharapkan dapat memimpin Kejari Depok agar lebih baik lagi, dan kepada Sufari, SH,MH, selamat menjalankan tugasnya ditempat yang baru, dibidang JAM Intel, Kejaksaan Agung RI” ujar Raja Nafrizal, Kajati Jawa Barat.

Sementara itu Kasno Ketua LSM Kapok mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok yang baru agar mampu bersinergi dan bekerja sama dengan baik dengan pihak Polresta Depok untuk dapat menyelesaikan kasus hukum yang sempat tertunda.

“Kami dari LSM Kapok meminta kepada Kajari Kota Depok yang baru agar dapat segera menuntaskan kasus Mega KORUPSI Jalan Nangka Gate sebesar Rp 10.7 Milyar APBD Kota Depok tahun 2015 dengan tersangka saudara Nur Mahmudi Ismail mantan Walikota Depok dua periode,” jelasnya.

Hal tersebut di ungkapkan tentu bukan tanpa alasan pasalnya kasus yang sudah berjalan dua tahun dengan tersangka mantan Walikota Depok tersebut nampaknya jalan di tempat karena sampai dengan hari ini mantan Walikota dua periode tersebut masih bebas.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar ada apa sebenarnya dengan aparat penegak supremasi hukum khususnya Pemberantasan Korupsi di Kota Depok, Jika memang kasus ini tetap berlarut larut sudah barang tentu Polresta Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak mampu bekerja sama dengan baik sesuai harapan masyarakat, jika hal tersebut terjadi sudah barang tentu preseden buruk penegakan supremasi hukum di NKRI,” tandasnya (Yopi)

LSM Kapok Desak Kejari Yang Baru Selesaikan Kasus Korupsi Mantan Walikota

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *