Depok,beritalima.com
Heboh pemberitaan di berbagai media baik cetak maupun online terkait dengan rencana pemanggilan paksa Walikota Depok oleh Ombudsman Republik Indonesia di tanggapi oleh berbagai elemen masyarakat di Kota Depok salah satunya adalah Kasno Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), dimana dirinya mempertayakan statment Komisioner Ombudsman tersebut diberbagai media.
Menurut Kasno apa yang di sampaikan oleh Andrianus Meliala di media massa khususnya Radar Depok sangat bertolak belakang dengan fakta, Pasalnya data yang di peroleh di lapangan tanah yang di sengketakan tersebut hanya seluas 1.9 M2 bukan seluas 200 M2.
“Itu sebabnya kami sebagai masyarakat mempertayakan statment Ombudsman ada apa, karena sesuai data yang kami dapat dimana ada pertemuan di ruang Wahid lantai 7 kantor Ombudsman yang di wakili oleh Dominukus Dalu sedangkan Pemerintah di wakili oleh Doddy dan pihak pelapor Lasmana Edison Silalahi disana di jelaskan tanah yang di serobot atau di sengketakan itu hanya seluas 1.9 M2 tidak sampai 2 meter dan bukan 200 M2,” kata Kasno,Rabu (08/11).
Dikatakan kasno seharusnya permasalahan sengketa lahan atau tanah itu menjadi domainnya lembaga penegak hukum seperti kepolisian,kejaksaan dan pengadilan bukan ke Pemerintah Kota Depok.
“Disana ada kata penyerobotan seharusnya ke penegak hukum ini ada apa dengan ombudsman karena kita tau masih banyak perkara yang lebih besar di bandingkan sengketa lahan yang tidak sampai 2 M2 , ini ada apa antara ombudsman dengan walikota,karena seharusnya yang di panggil itu yang menyerobot lahan bukan justru walikota karena ini masalah antara warga dengan warga,” tegasnya
Sekali lagi di sampaikan Kasno bahwa dirinya hanya berharap surat yang kami sampaikan menjadi salah satu pertimbangan dan masukan kepada Ombudsman RI dan bukan malah sebaliknya.
Sementara itu Komisioner Ombudsman Andrianus Meliala mempersilahkan LSM Kapok untuk mengeluarkan pendapatnya bahkan dirinya juga membantah bahwa tidak pernah mengeluarkan statment seperti itu.
“Soal luas saya tidak ingat, karena dari awal saya bilangnya 200 m-an. Tapi tidak mungkin cuma 2m karena lokasi menyusur tembok bangunan,” ujarnya.