LSM LIRA Akan Adukan BRI ke KPK Atas Kasus Dugaan Penipuan Rp.20 M, Yang Menimpa Karyawan Garuda Indonesia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) akan mengadukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diduga terlibat penipuan atas terbitnya akta perjanjian kerjasama antara BRI dengan pengembang PT. Satiri Jaya Utama dalam pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen Sky High Tower yang membuat Karyawan awak Garuda Indonesia tertipu mencapai Rp. 17-20 Milyar.

Dugaan keterlibatan Bank BRI dalam praktek penipuan pembiayaan pembanguan Apartemen tersebut terungkap, ketika LSM LIRA menerima para karyawan Garuda Indonesia (Pilot, Pramugara, Pramugari) serta Koapgi didampingi kuasa hukumnya, Gufroni dan Gan-Gan R.A di Kantor DPP LSM LIRA Jakarta Selatan, yang meminta dukungan membantu menyelesaikan kasus penipuan yang merugikan para karyawan tersebut.

Dalam keterangan pers, Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal didampingi Wapres LSM LIRA Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), HM. Rusdi usai menerima pengaduan tersebut, kepada wartawan menyebutkan akan ikut membantu menuntaskan dugaan kasus penipuan yang merugikan para karyawan awak Garuda Indonesia serta Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi)

“Setelah kami pelajari dan telaah kasusnya, kuat dugaan adanya keterlibatan Bank BRI yang melakukan pengikatan perjanjian dengan PT. Satiri Jaya Utama. Karena itu, LSM LIRA akan melaporkan Bank BRI ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maupun penegak hukum lainnya. Kami juga akan meminta penjelasan Manajemen Bank BRI atas kasus ini,” tegas Rusdi yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

Secara kronologis disampaikan bahwa Dirut PT. Satiri Jaya Utama, Herman Sumiati melakukan penjualan Unit Apartemen Sky Hight Tower yang berlokasi di Jl. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Propinsi Banten. Namun setelah karyawan Garuda Indonesia, baik secara pribadi maupun melalui Koperasi Awak Guruda Indonesia pada bulan September 2017 melakukan pembelian unit hingga mencapai Rp.17-20 milyar, ternyata Apartemen Sky High Tower yang ditawarkan PT. Satiri Jaya Utama hingga kini, tidak pernah terealisasi. Alias bodong atau fiktif.

Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) bertindak selaku marketing bekerjasama dengan PT. Satiri Jaya Utama untuk memasarkan unit Apartemen Sky High Tower maupun yang secara perorangan membeli langsung merasa tertipu, karena hingga kini pembangunan apartemen tersebut tidak pernah berwujud. Total kerugian materiil  atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT. Satrii Jaya Utama terhadap Koapgi dan pemesan unit mencapai Rp.17-20 milyar.

“Kami merasa tertipu. Uang Pensiun sebesar Rp 800 juta saya belikan 4 unit Apartemen untuk persiapan pensiun tidak jelas. Kami melakukan pembelian langsung dengan bayar tunai, karena antara PT. Satiri Jaya Utama sudah ada kerjamasa dengan Koapgi. PT. Satiri Jaya Utama juga sudah melakukan pengikatan perjanjian dengan BRI untuk Pembiayaan,” tegas Kapten Pilot Azis salah satu pembeli.

Menurut Kapten Pilot Azis, setelah melakukan pembayaran cash keras untuk pembelian Unit Apartemen Sky Hight, dia sudah berkali-kali menelpon maupun cara lain, untuk menanyakan kejelasan, namun tidak pernah dibalas oleh Herman Sumiati selaku Dirut PT. Satiri Jaya Mandiri. Dari situlah Kapten Pilot Azis merasa tertipu dan dibohongi.

Dalam penjelasannya, Pengacara Karyawan dan Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia, Gufron dan Gan Gan juga menyatakan dugaan adanya keterlibatan BRI tersebut. Karena adanya perjanjian kerjasama pembiayaan antara Bank BRI dan PT. Satiri Jaya Utama itulah, maka melalui Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia maupun karyawan melakukan pembelian Unit Apartemen Sky Hight tersebut. Sebab di dalam perjanjian telah jelas disebutkan lokasi pembangunan yang memberi keyakinan bahwa perusahaan PT. Satiri Jaya Utama bonafide.

“Untuk itu, setelah menerima pengaduan ini, LSM LIRA akan membuat laporan dan juga bersama Tim pengacara akan melakukan langkah-langkah hukum, agar uang para karyawan Garuda Indonesia dapat dikembalikan. Selain dugaan penipuan kami juga masukkan pasal tindak pindana pencucian uang,” tegas Rusdi kepada media.

Sementara itu, ketika ditanya media kenapa LSM LIRA mau terlibat membantu menyelesaikan masalah dugaan penipuan tersebut, Pertama, menurut Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal, karena sejak berdiri Tahun 2005, LSM LIRA konsisten sebagai Lembaga Anti Korupsi. Dan dalam kasus ini, kami menduga adanya permainan, penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan yang dilakukan oknum BRI.

Kedua, lanjut pria berdarah Madura-Batak itu, selaku Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center pada Pilpres 2019, ikut mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas Korupsi. Karena Bank BRI merupakan bank plat merah, maka perlu dibuka agar tidak menciderai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, apalagi merugikan karyawan Garuda Indonesia yang notabebe adalah BUMN.

beritalima.com

Pos terkait