LSM LIRA Apresiasi Keputusan DKPP Terkait Penyelenggara Pilkada Kutai Kartanegara

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan Keputusan terhadap 15 Penyelenggara Pemilu, Rabu (10/2/2021).

Dari 15 perkara yang dibacakan putusannya melibatkan 78 penyelenggara pemilu sebagai Teradu. Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP adalah Peringatan (15) dan Peringatan Keras (8). Sedangkan 53 penyelenggara pemilu mendapat Rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis, Prof. Muhammad yang didampingi Anggota DKPP sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati.

Dalam kasus Pilkada Kutai Kartanegara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang DKPP yang disiarkan secara daring pada Rabu (10/2/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Erlyando Saputra selaku Ketua KPU Kabupaten Kutai Kartanegara terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua DKPP Muhammad.

Adapun Erlyando digugat bersama anggota lainnya yakni Novan Surya Gafilah, Purnomo, Muhammad Amin, dan Yuyun Nurhayati.

Rekomendasi tersebut menyatakan Edi Damansyah terbukti Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan merekomendasikan KPU untuk membatalkan pencalonan Edi.

Selain memberhentikan Erlyando, DKPP memberi peringatan keras pada anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjadi teradu.

Dalam perkara ini, Komisioner KPU RI juga masuk dalam jajaran teradu yakni Arief Budiman, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, Viryan Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Begitu pula jajaran KPU Provinsi Kalimantan Timur yakni Rudiansyah, Eva Rosita, Muh Hasan, Fahmi Idris, Suardi.

Namun, mereka dinyatakan tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP meminta nama mereka sebagai jajaran KPU rehabilitasi dan meminta KPU untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Wakil Presiden Lira Bidang Hukum dan OKK Irham Maulidy, menyambut baik putusan DKPP tersebut. “Kami sangat apresiasi putusan DKPP, ini menunjukkan bahwa terdapat masalah setius dalam penyelenggaraan Pilkada di Kutai Kartanegara” ujar Irham.

“Gugatan LIRA sebagai pemantau di Pilkada Kutai Kartanegara juga sudah di register oleh Mahkamah Konstitusi (MK), semoga nanti hasil sidang MK juga dapat memutuskan untuk dapat digelar Pilkada ulang di Kutai Kartanegara, dan proses Demokrasi berjalan dengan baik tidak dihegemoni oleh orang tertentu”. Imbuh Irham.

Irham menambahkan “dengan adanya putusan DKPP ini, menjadi terang benderang dan petunjuk yg baik nantinya dalam sidang di MK, LIRA akan kawal persidangan di MK dan telah menunjuk Tim Hukum yang handal” pungkas Irham. (ik)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait