LSM LIRA Apresiasi Pemerintah Beri Hadiah 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com —- LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang pemberian hadiah sebesar Rp. 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi. Selain berupa uang Pemerintah juga memberikan piagam penghargaan.

“Sebagai penggiat anti korupsi LSM LIRA memberi apresiasi kepada pemerintahan Jokowi-JK. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi dan sekaligus memberi perhatian kepada masyarakat penggiat anti korupsi,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal di Jakarta mengomentari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

Pemerintah telah menerbitkan PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui PP tersebut masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Dari laman Segneg.go.id, Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.

Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Namun, dalam PP itu disebutkan setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum. Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

 

(rr)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *