BANGKALAN, Beritalima.com–DPD LSM LIRA Kabupaten Bangkalan menyesalkan pelayanan publik di kantor Kecamatan Galis yang dikabarkan tutup diluar ketentuan jam kerja.
Hal itu disampaikan Mahmudi Ibnu Khotib selaku Bupati LIRA Bangkalan. Mahmudi menjelaskan pelayanan publik merupakan aspek yang sangat penting dan dibutuhkan oleh semua masyarakat
“Karena persyaratan administratif apapun itu butuh pengantar dari kecamatan, seperti buat SKCK, kependudukan, dan lain-lainnya,” jelas Mahmudi. Kamis (16/5/2019).
Oleh karena itu, dia meminta pihak Kecamatan khususnya Kepala Camat Galis untuk membuka pelayanan publik sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang sudah diedarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Dari BKPSDA (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur) kan sudah jelas, bulan puasa ini mulai kerja jam 8 pagi, pulang jam setengah 4,” ujarnya.
“Jangan setelah istirahat ditutup dan tidak ada pelayanan lagi,” imbuhnya menyesalkan.
Saat dikonfirmasi Beritalima.com Rabu (15/5/2019) kemarin, Zakaria Kepala Camat Galis membantah bahwa kantornya sudah tidak membuka pelayanan lagi setelah jam istirahat.
“Ndak-ndak, informasiitu tidak benar kita tetap buka (pelayanan) sesuai ketentuan,” ujarnya singkat. (Rus)