LSM LIRA Berikan Pernyataan Seputar Gagalnya Aksi di PN Pamekasan

  • Whatsapp
Agus Sugiyardi, ketua LSM LIRA DPD Pamekasan, didampingi Erfan Sani, Kepala Biro Intelejen dan Investigasi Lira Indonesia (BIIL), ketika menunjukkan bukti surat keputusan pembatalan.[Reporter Beritalima.com]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Agus Sugiyardi,
ketua LSM LIRA DPD Pamekasan, memberikan pernyataan seputar gagalnya aksi berskala besar pada hari Kamis Tanggal 16 Juli 2020, di Pengadilan Negeri(PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya bahwa LSM LIRA akan menggelar aksi berkekuatan penuh untuk menuntut keadilan yang diduga ada permainan dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

Hal ini terkait dengan kasus dua pelaku tindak pidana pencurian traktor pembajak sawah milik Abd Wafi, warga Desa Ragang, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, yang kasusnya sudah ditangani oleh Polres setempat pada tanggal 12/05 dan telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dan mereka(pelaku) hanya dituntut 8 bulan maksimal penjara diduga oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Surat keputusan pembatalan aksi tersebut tertera di nomor :201/A1/DPD-Lira. PMKS/Vll/2020. Perihal pemberitahuan pembatalan aksi damai di PN Pamekasan yang dapat dihimpun beritalima.com sebagai berikut.

Berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat Desa Ragang, Kecamatan Waru dengan DPD LSM LIRA Indonesia Kabupaten Pamekasan, kegiatan aksi untuk besok hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, yang berlokasi di Pengadilan Negeri Pamekasan digagalkan dengan beberapa pertimbangan:

1.Mengingat Pamekasan masih zona merah covid -19.
2. Acara aksi akan dialihkan dengan audensi dengan pihak kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Dengan pertimbangan itu kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait. Dan tuntutan kami sudah dipenuhi di PN dengan hasil putusan pelaku yang semula 8 bulan, kemudian divonis menjadi Satu Tahun Empat Bulan,”katanya Agus Sugiyardi ketika ditemui dikediamannya. Kamis (16/07), malam.

Lanjut saapan Akrabnya Agus, menyampaikan, dengan hasil keputusan sidang pada hari Kamis(16/07), di PN Pamekasan sekitar Pukul 10.00 WIB. Pelaku ternyata hukumannya menjadi Satu Tahun Empat Bulan.

“Kalau sudah puas dengan putusan seperti itu, ngapain kami harus turun aksi. Dan masyarakat sudah puas dan kami juga puas, yang paling terpenting kami ingin yang terbaik bagi masyarakat untuk terciptanya keamanan Pamekasan yang kondusif,”ujarnya.

Agus, berharap untuk selanjutnya tidak terjadi lagi kasus yang serupa dengan dugaan permainan pasal yang dinilai dapat merugikan pelaku maupun korban.

“Dalam bahasa saya, marilah hukum itu berimbang baik itu tersangka maupun korban agar betul- betul adil,”pintanya..

Pihaknya juga menegaskan, untuk persoalan kasus dugaan JPU akan tetap dikawal hingga tuntas ke Surabaya.

“Tapi terlebih dahulu kami akan melakukan semi audensi, untuk persoalan ini. Dan setelah itu kami akan mengawal ke pengawas jaksa di Surabaya,”pungkasnya Agus.[rr]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait