LSM LIRA Bojonegoro Kantongi Bukti Adanya Pungli Pada PTSL

  • Whatsapp

BOJONEGORO, beritalima.com- Aroma indikasi adanya pungutan liar pada Pogram Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu,Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kian merebak.

Indikasi tersebut, adanya beberapa bukti yang dimiliki oleh Bupati LSM Lira, Kabupaten Bojonegoro, Sunyoto.

Ia bahkan menampik pengakuan panitia PTSL Desa Mayangrejo tentang biaya PTSL di Desa tersebut yang dinyatakan oleh Wadi, selaku ketua Panitia bahwa biayanya Rp.150 ribu per bidang, dengan menunjukan bukti rekaman bahwa pemohon dibebani biaya tidak sesuai aturan SKB 3 Menteri dan Perbup Nomor 53 Tahun 2017.

“Yang jelas saya punya bukti rekamannya dan kwintasi. Tederserah panitia mau bilang apa.Yang pasti, bukti di lapangan, pemohon dibebani Rp. 500 ribu sampai Rp. 750 ribu,” terang Sunyoto.

Menurutnya lagi, ia bersama teman-teman LSM Lira Bojonegoro akan terus mengawal PTSL supaya tidak ada oknum-oknum melakukan pungli program yang dicanangkan pemerintah Pusat ini.

“Kita harus berani mengguak kata kesepakatan sebagai alibi untuk melakukan pungli pungli,” tandasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *