JAKARTA, beritalima.com – — Maraknya penyebaran berita Hoax (kebohongan) lambat laun bisa menjadi masalah bagi persatuan, kesatuan dan masa depan bangsa. Untuk itu perlu dicegah agar cepat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dengan cara melaporkannya.
“Semua pihak harus berperan aktif memerangi Hoax. Jangan sampai karena perbedaan pilihan dalam politik rakyat beternak kebohongan. Selain itu dosa juga mampu memecah belah bangsa. Persatuan dan kesatuan jadi lemah,” tegas Presiden LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal di Jakarta.
Berikut adalah link formulir pengaduan, email, dan sosial media lengkap untuk melaporkan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya melaporkan alamat situs penipuan online, situs berita hoax, kiriman spam, situs bervirus, situs porno, situs intoleran (provokatif), dan lain-lain.
Dengan ikut melaporkan konten yang berbahaya atau tidak sehat ini, berarti Anda turut aktif dalam menjadikan internet aman dan sehat bagi semuanya. Sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya.
Laporkan segera agar mendapat tindakan baik dari pemerintah, juga unit cyber crime Polri, lembaga terkait, situs pendukung, termasuk tindakan block atau banned dari nawala dan mesin pencari google atau sosial media yang bersangkutan.
LAPORKAN SITUS CYBER CRIME (HOAX, SPAM, VIRUS, DLL) :
- FORM NAWALA : http://www.nawala.org/form-pengaduan
- FORM KOMINFO : http://trustpositif.kominfo.go.id
- FORM POLISI ONLINE :http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html
- EMAIL KOMINFO : aduankonten@mail.kominfo.go.id
- EMAIL PEJABAT POSTEL : gatot_b@postel.go.id
- EMAIL POLISI ONLINE : polisionline.net@gmail.com
- EMAIL POLRI CYBER CRIME : cybercrime@polri.go.id
- Facebook KOMINFO : https://www.facebook.com/Kemkominfo
- Twitter KOMINFO :
https://twitter.com/kemkominfo - Facebook POLRI : https://www.facebook.com/DivHumasPolri
- Twitter POLRI : https://twitter.com/DivHumasPolri
- Facebook POLISI ONLINE : https://www.facebook.com/LaporPolisiOnline
- Telpon hotline KOMINFO : 021-38997800
- Telpon KOMINFO : (021) 3452841
- Telpon POLRI : 110
- Datang ke Kantor KOMINFO di Jl. Medan Merdeka Barat no. 9, Jakarta 10110
LAPORKAN KE GOOGLE UNTUK TINDAKAN BANNED/BLOKIR/HAPUS
- Melaporkan website spam :https://www.google.com/webmasters/tools/spamreport
- Melaporkan spam, pelecehan/penyalahgunaan, atau konten yang tidak pantashttps://support.google.com/plus/answer/1253377?hl=id
- Melaporkan website / blog phising (desain mirip web lain pencuri password) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_phish/?hl=id
- Melaporkan artikel copashttps://www.google.com/webmasters/tools/dmca-notice
- Melaporkan website penyebar virus (termasuk bila banyak link download menipu / iklan menipu) :https://safebrowsing.google.com/safebrowsing/report_badware/?hl=id
- Melaporkan spam ke Google Penguin :https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSeg3Raba3DLYulI02dv-8YYPxqFNEGQfSR4pI7wcGW-ov4IEw/viewform
- Melaporkan blogspot dengan konten yang tidak pantas :https://support.google.com/blogger/answer/76315?hl=id
- Melaporkan blogspot spam :https://support.google.com/blogger/contact/spam
- Forum Bantuan Google :https://productforums.google.com/forum/#!forum/forum-bantuan-id
- Ketik di google.com judul artikel hoax/menipu, klik Send Feedback yang berada di bawah halaman google (bawah angka halaman 1 s/d 10)
LAPORKAN KE WORDPRESS
-> Melaporkan blog wordpress :https://wordpress.com/abuse/
LAPORKAN KIRIMAN DI FACEBOOK
-> Klik pojok kanan atas postingan, klik Laporkan Kiriman / Laporkan Foto, pilih jenis laporan, pilih Kirimkan ke Facebook untuk Ditinjau
LAPORKAN KIRIMAN DI TWITTER
-> Klik simbol tiga titik di bawah kanan kiriman, klik ‘report tweet’ atau ‘laporkan kicauan’.
Demikian, semoga bermanfaat. Semakin banyak metode pelaporan yang Anda lakukan, kemungkinan tertangani akan lebih besar. Sekali lagi, sebarkan seluas-luasnya informasi ini demi semuanya. Mari kita Bagikan dan Share info ini keteman- teman dan sahabat, tegas pria Berdarah Madura-Batak itu. (rr)